Selama 2024 Ada 117 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak di Jombang, 23 Berorientasi Seksual
Raperda ini menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
"Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang 2023 tercatat ada 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelas Bupati Jombang, Warsubi.
Bupati Warsubi menegaskan, Raperda tentang perlindungan hukum pada perempuan dan anak korban kekerasan disusun sebagai bentuk komitmen pemda dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemkab Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua," katanya.
Raperda ini juga menjadi perwujudan visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.
"Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang", tuturnya.
Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.
Selain itu dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.
Pemda juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.
"Perda ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan," ungkapnya.
Perda ini juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan pengawasan.
Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis kebutuhan lokal, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.