KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik
Nasib Majuri Sopir Truk Pemicu Tabrakan KA Jenggala di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis Abdillah
Begini lah nasib sopir truk yang tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala No. 470 di gresik hingga menewaskan asisten masinis, Abdillah Ramdan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. S
ebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Kondisi Terkini Masinis

Masinis KA Commuter Line Jenggala nomor 470 relasi Indro - Sidoarjo, Purwo Pranoto masih menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Dia saat ini dirawat di ruang ICU.
"Tadi malam dibawa ke sini sekitar pukul 19.00 WiB , di sini memang kondisinya saat itu belum stabil, yang pertama dilakukan menstabilkan karena permasalahan adalah di trauma . Kondisinya saat ini sudah stabil setelah dilakukan stabilisasi, sampai saat ini pasien dirawat di ICU," ujar Manajer Pelayanan Medis RS Semen Gresik, dr. Sururut Tazkiyah, M.Kes saat ditemui di IGD RS Semen Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dapatkan lukanya adalah ada di bagian dada sebelah kiri.
"Operasi besok hari kamis dilakukan dokter bedah TKV (Thorax dan kardiovaskular)" tambahnya.
Sementara asisten masinis Abdillah Rahman, datang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Asisten masinis Abdillah Rahman sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.
Ka Jenggala
KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik
KA Commuter Line Jenggala
Abdillah Ramdan
Kecelakaan Kereta di Gresik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Menangis Saat Melayat, Cak Eri Siap Tanggung Biaya Sekolah 2 Anak Asisten Masinis KA Jenggala |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Laka KA Jenggala dan Truk yang Tewaskan Asisten Masinis, Empat Orang Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Masinis KA Jenggala yang Alami Laka dengan Truk di Gresik |
![]() |
---|
Pasca Laka KA Jenggala dan Truk di Gresik, Perlintasan Stasiun Indro-Kandangan Ditutup |
![]() |
---|
Gelagat Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala yang Gugur saat Keretanya Tabrak Truk di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.