Berita Viral

9 Fakta Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien di RSDS Bandung, Kelainan Seksual, Sudah Berkeluarga

Sejumlah fakta dokter PPDS yang Rudapaksa keluarga pasien di RSDS Bandung terungkap dalam pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA – Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). 

SURYA.CO.ID – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus dugaan asusila oleh dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Sejumlah fakta itu terungkap dalam pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

1. Sudah berkeluarga

Priguna Anugerah Pratama (PAP) diketahui telah berkeluarga. Berdasarkan data diri di KTP, pria tersebut beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

2. Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Pelaku adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung itu.

Baca juga: Nasib Pilu FA Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad, Ayah Meninggal, DPR Turun Tangan

3. Diduga memiliki kelainan seksual.

Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual.

Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.

Menurutnya hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti akan kita perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi maupun psikologi forensik nanti untuk tambahan pemeriksaan

Untuk menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual pelaku

4. Temuan sperma

Surawan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda. Pasalnya, pihak kepolisian sedang melakukan pengujian.

Menurut Surawan, kondisi korban kini membaik meski sedikit trauma.

5. Memanfaatkan kondisi kritis orangtuanya

Modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kala itu, Priguna meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Baca juga: Detik Detik Dokter Cabul Suntik Korban 15 Kali Lalu Rudapaksa di RSHS, Dipecat PPDS Unpad 

Priguna bahkan meminta agar korban tidak ditemani adiknya.

6.Koban di bius dengan 15 suntikan

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya merudapaksa korban

7. Korban tak sadarkan diri

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

8. Sakit saat buang air kecil 

Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu. ungkap Hendra.

9. Pelaku ditangkap di apartemen 

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas laporan pihak keluarga korban, polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved