Berita Viral

Tabiat Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius Dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ditahan Polisi

Dokter bernama Priguna Anugerah (PAP) dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan keluarga pasien

Editor: Wiwit Purwanto
net
ILUSTRASI OKNUM DOKTER PEMERKOSA - Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik 

SURYA.CO.ID – Perbuatan asusila seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Dokter bernama Priguna Anugerah (PAP) dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

PAP diketahui tengah mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau yang biasa disingkat PPDS.

Ini adalah tahapan lanjut pendidikan seorang dokter umum untuk menjadi dokter spesialis.

Statusnya mahasiswa aktif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang mengambil spesialisasi Ilmu Anestesi.

Baca juga: Pria Beristri Perkosa Keponakan Di Aceh Terancam Penjara 200 Bulan, Perkara Jarimah Rudapaksa

Ia telah terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2024.

Namun, kariernya dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus terhenti setelah pihak kampus mengeluarkannya akibat tuduhan pemerkosaan.

Kronologi

Kejadian ini terungkap setelah laporan dari anggota keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025.

Keluarga pasien melaporkan bahwa pemerkosaan diduga dilakukan oleh Priguna, yang saat itu bertugas di RSHS.

Menurut informasi dari Kompas.id, aksi tersebut terjadi di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS, saat korban menunggu anggota keluarganya yang sedang dirawat.

Modus pelaku adalah meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan jenis golongan darah untuk transfusi darah.

Ayah korban memang membutuhkan donor darah saat itu.

Sebelum melakukan aksinya, Priguna diduga membius korban dengan obat bius hingga tak sadarkan diri.

Setelah beberapa jam, korban sadar dari efek obat bius dan merasakan sakit di tangan bekas infus.

Namun, kecurigaan muncul ketika ia juga merasakan sakit di bagian kemaluan.

Korban kemudian melakukan visum, dan ditemukan bekas cairan sperma di area genitalnya.

Dengan bukti tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pihak rumah sakit tetapi juga bagi masyarakat luas.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerkosaan ini.

Sudah ditahan di Polda Jabar

Belakangan diketahui, dokter PAP sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Kasus dugaan rudapaksa ini pun telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, ia merudapaksa korban dengan menggunakan obat bius.

Korbannya sendiri merupakan seorang anggota keluarga pasien yang tengah berobat di RSHS Bandung.

Ia memberikan obat bius hingga membuat korban tak sadarkan diri lalu melancarkan aksinya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Kepada TribunJabar.id, ia menuturkan bahwa pelaku bukan pegawai dari RSHS.

"Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi,"

"Mereka ini kan titipan belajar di sini,"

"Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," ujar Rachim Dinata.

Selain itu, ia menuturkan bahwa korban sudah mendapat pendampingan dari unit PPA Polda Jabar.

Pihak universitas dan rumah sakit juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Luthfi menuturkan bahwa IDI Jabar bakal membahas kasus ini untuk mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Sanksi dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved