KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik
Sosok Abdillah Ramdan, Asisten Masinis Kereta Jenggala yang Tewas saat Bertugas, Tinggalkan 2 Anak
Sosok Abdillah Ramdan, pria asal Surabaya yang dikenal sebagai Asisten Masinis KA Commuter Line Jenggala No. 470, kini tinggal kenangan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Gresik - Sosok Abdillah Ramdan, pria asal Surabaya yang dikenal sebagai Asisten Masinis KA Commuter Line Jenggala No. 470, kini tinggal kenangan.
Ia meninggal dunia saat bertugas, Selasa (8/4/2025), dalam sebuah insiden yang menorehkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.
Abdillah Ramdan merupakan seorang pengabdi sejati yang telah memberikan dedikasi penuh sebagai bagian dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Malam nahas itu menjadi tugas terakhirnya saat kereta relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang JPL No.11, Gresik.
Sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700.
Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Baca juga: Akun Instagram Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala Dibanjiri Ucapan Duka Cita
Truk bermuatan kayu yang melintas tanpa perhatian itu akhirnya menabrak bagian depan kereta, merusak ruang masinis dan menyebabkan luka fatal bagi Abdillah.

Meski sempat mendapatkan pertolongan di RS Semen Gresik, nyawanya tak tertolong akibat luka berat dan perdarahan internal yang dialaminya.
Abdillah meninggalkan istri dan dua anak kecil.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan belasungkawa atas kehilangan besar ini.
"Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga simbol pengabdian dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Tuntut Ganti Rugi
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Penumpang KA Commuter Line Jenggala Beri Kesaksian Detik-Detik Kecelakaan dengan Truk di Gresik
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca juga: Penumpang KA Commuter Line Jenggala Beri Kesaksian Detik-Detik Kecelakaan dengan Truk di Gresik
KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
Sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman.
(Willy Abraham)
Menangis Saat Melayat, Cak Eri Siap Tanggung Biaya Sekolah 2 Anak Asisten Masinis KA Jenggala |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Laka KA Jenggala dan Truk yang Tewaskan Asisten Masinis, Empat Orang Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Nasib Majuri Sopir Truk Pemicu Tabrakan KA Jenggala di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis Abdillah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Masinis KA Jenggala yang Alami Laka dengan Truk di Gresik |
![]() |
---|
Pasca Laka KA Jenggala dan Truk di Gresik, Perlintasan Stasiun Indro-Kandangan Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.