KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik
Sosok Abdillah Ramdan, Asisten Masinis Kereta Jenggala yang Tewas saat Bertugas, Tinggalkan 2 Anak
Sosok Abdillah Ramdan, pria asal Surabaya yang dikenal sebagai Asisten Masinis KA Commuter Line Jenggala No. 470, kini tinggal kenangan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Gresik - Sosok Abdillah Ramdan, pria asal Surabaya yang dikenal sebagai Asisten Masinis KA Commuter Line Jenggala No. 470, kini tinggal kenangan.
Ia meninggal dunia saat bertugas, Selasa (8/4/2025), dalam sebuah insiden yang menorehkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.
Abdillah Ramdan merupakan seorang pengabdi sejati yang telah memberikan dedikasi penuh sebagai bagian dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Malam nahas itu menjadi tugas terakhirnya saat kereta relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang JPL No.11, Gresik.
Sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700.
Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Baca juga: Akun Instagram Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala Dibanjiri Ucapan Duka Cita
Truk bermuatan kayu yang melintas tanpa perhatian itu akhirnya menabrak bagian depan kereta, merusak ruang masinis dan menyebabkan luka fatal bagi Abdillah.

Meski sempat mendapatkan pertolongan di RS Semen Gresik, nyawanya tak tertolong akibat luka berat dan perdarahan internal yang dialaminya.
Abdillah meninggalkan istri dan dua anak kecil.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan belasungkawa atas kehilangan besar ini.
"Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga simbol pengabdian dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Tuntut Ganti Rugi
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Penumpang KA Commuter Line Jenggala Beri Kesaksian Detik-Detik Kecelakaan dengan Truk di Gresik
Menangis Saat Melayat, Cak Eri Siap Tanggung Biaya Sekolah 2 Anak Asisten Masinis KA Jenggala |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Laka KA Jenggala dan Truk yang Tewaskan Asisten Masinis, Empat Orang Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Nasib Majuri Sopir Truk Pemicu Tabrakan KA Jenggala di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis Abdillah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Masinis KA Jenggala yang Alami Laka dengan Truk di Gresik |
![]() |
---|
Pasca Laka KA Jenggala dan Truk di Gresik, Perlintasan Stasiun Indro-Kandangan Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.