Berita Viral Surabaya
Pengujian Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, BPOM Butuh Waktu 14 Hari
Selasa (8/4/2025) ini, BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut dari Satpol PP Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol.
Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar.
Selasa (8/4/2025) ini, BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut dari Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Temuan Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, DPRD Jatim Minta Dilakukan Investigasi
"Kami telah menerima sampel dari rekan-rekan Satpol PP Surabaya untuk menguji kadar alkohol dalam es krim dengan berat 250 gram," kata Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati saat dikonfirmasi usai penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol.
Pada tahap awal, BPOM Surabaya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap parameter kandungan yang ingin diuji.
Selanjutnya, BPOM akan menggunakan metode destilasi dengan alat ukur Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS).
Hingga kini, pihak BPOM Surabaya baru mendapatkan satu permintaan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut.
"Untuk waktunya maksimal membutuhkan waktu 14 hari kerja, hingga hasilnya kami serahkan kepada rekan-rekan Satpol PP," ujar Budi Sulistyowati.
Apabila nantinya hasil pengujian memang memperlihatkan kandungan alkohol pada es krim tersebut, BPOM Surabaya akan menyerahkan langkah tindak lanjut kepada aparat terkait.
Sebab, es krim yang ditemukan pada sebuah gerai di pusat perbelanjaan yang berada di Surabaya Barat tersebut, masuk dalam kategori makanan siap saji.
Pengawasan terhadap makanan siap saji yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak selalu wajib memiliki izin edar BPOM. Hal ini tergantung pada beberapa kriteria, seperti masa simpan dan cara produksi.
"Pengawasan pangan siap saji atau pangan yang diolah kemudian disajikan kepada konsumen itu bukan kewenangan BPOM, melainkan Dinas Kesehatan. Sehingga, tentunya pihak yang berwenang nantinya yang akan melakukan tindak lanjut," tegas Budi Sulistyowati.
Untuk diketahui, Satpol PP Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke BPOM Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.
"Kami bawa sampel untuk lakukan pengecekan ke BPOM," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Selasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.