Berita Viral

Oknum TNI Jumran Tega Bunuh Wartawati Juwita karena Tolak Menikahi, Padahal Sudah Lamaran, Kenapa?

Terungkap alasan oknum TNI Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/banjarmasin post
PECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran saat rekosntruksi pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan SElatan. Kadispenal memastikan akan memecat Jumran. 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan oknum TNI Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur. 

Ternyata oknum TNI ini enggan menikahi Juwita

Padahal pernikahan itu sudah direncanakan akan digelar pada Mei 2025 mendatang dan pihak Jumran juga sudah melamar Juwita.  

Karena tak mau menikahi Juwita itulah, Jumran merencanakan pembunuhan itu dengan matang. 

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Bukti Pembunuhan Wartawati Juwita Dilakukan Oknum TNI Berencana, Buat Rekayasa hingga Beri Uang Duka

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan, Selasa.

Untuk menjalankan niat jahatnya, Jumran yang bertugas di Balikpapan, kemudian datang ke Banjarbaru. 

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Kenapa Jumran tidak mau menikahi Juwita, Saji tidak menjelaskan. 

Namun pihak korban mengungkap jika sebelumnya, Jumran telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita hingga akhirnya diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban. 

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dr Muhammad Pazri SH MH mengungkapkan, adanya rudapaksa ini setelah Juwita mencurahkan hatinya kepada kakak iparnya pada Januari 2025. 

Setelah itu, kakak ipar meminta nomor telepon tersangka.

"Dihubungilah tersangka hingga diminta datang ke rumah. Saat datang, tersangka bercerita apa yang bisa dilakukan. Ia mengaku siap membawa keluarganya," kata Pazri dikutip dari Banjarmasin Post.

Namun, yang datang hanya ibu dan kakak iparnya.

Dari pertemuan itu, tersangka diminta untuk melengkapi persyaratan untuk mengurus surat pernikahan.

Pernyataan Pazri ini menyangkal jika antara Juwita dan tersangka bukanlah seorang kekasih. 

"Kami melihat dan menilai ini dari semua rangkaian seperti alat bukti dan keterangan saksi. Hal itu juga yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Jadi itu memang yang disampaikan secara khusus," katanya. 

Pazri mengaku mendapat informasi proses perencanaan pembunuhan tidak hanya 1-2 hari.

"Bahkan saat badatang (lamaran) pada tanggal 5 Februari. Setelah digali-gali penyidik, pembunuhan direncanakannya saat masih bertugas di Banjarmasin dan belum pindah ke Balikpapan," katanya. 

"Melihat rentang waktu, tata caranya, menghitung jamnya, lokusnya di mana saja, kejahatan ini sudah tersangka pelajari," imbuhnya.

Pazri meyakini tersangka melakukan pembunuhan itu dalam keadaan sadar.  

"Kami lebih meyakini itu saat rekonstruksi kemarin. Kami lihat tersangka memang sangat dingin, sangat tenang. Menurut kami, ia sudah menyiapkan berbagai atribut seperti sarung tangan, baju ganti, mobil sewa, bahkan sempat beli air mineral untuk membersihkan sidik jari," tukasnya. 

Pasti Dipecat

Di bagian lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, memastikan tersangka akan dipecat dari militer.  

"Sudah jelas, kalau sesuai aturan dan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat. Dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan militer," katanya. 

Made mempersilakan media untuk mengawal terus kasus ini. 

" Silakan dikawal. Ini  berlaku bukan hanya korbannya wartawati, tapi kalau ada anak buah kami melakukan perbuatanyang sama terhadap masyarakat sipil," tegasnya. 

Disinggung tentang adanya rudapaksa yang melatarbelakangi kasus ini, pihaknya masih menyelidiki. 

Made juga mengungkap alasan tidak melakukan reka adegan adanya rudapaksa di kasus ini. 

Menurutnya, dugaan rudapaksa itu akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada. 

"Kita lebih menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi. Untuk rudapaksa, kita ajukan untuk cek DNA. Ini sedang kami ajukan, akan kita susulkan untuk lengkapnya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji forensik digital. 

"Ini butuh waktu, hasilnya yang akan kita susulkan ke odmil," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawati salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sore.

Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap penyebab kematiannya, sejumlah saksi diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi terhadap kasus kematian Juwita.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan Juwita mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.

Pihak keluarga Juwita kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Dari keterangan Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita.

Kirim uang duka untuk mengelabui

BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya.
BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya. (banjarmasin post)

Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menyebutkan bahwa tersangka dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban setelah kematian Juwita.

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” ungkap Slamet kepada wartawan.

Menurut Slamet, total uang yang dikirim berjumlah Rp2 juta, masing-masing Rp1 juta dari tersangka dan Rp1 juta dari orangtua tersangka. Dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Proses pengembalian akan difasilitasi melalui penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tegasnya.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita Terungkap, Pelaku Jumran Tolak Nikahi Korban"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved