Berita Viral
Sosok Ipda Endri Purwa Sefa Pengawal Kapolri yang Tempeleng Jurnalis Semarang, Lagaknya Kini Berubah
Inilah sosok Ipda Endri Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ipda Endri Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabawo yang melakukan tindakan kekerasan kepada sejumlah jurnalis dan anggota Humas dari berbagai lembaga di Semarang.
Ipda Endri Purwa Sefa menempeleng, memukul hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
Informasi yang dihimpun Tribun, korban kekerasan dari kegarangan Ipda Endri lebih dari empat orang.
Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.
Setelah insiden ini viral dan mendapat kecaman sejumlah organisasi jurnalis, Ipda Endri akhirnya menampakkan batang hidungnya.
Baca juga: Detik-detik Anak AKP Lusiyanto Mantap Terima Tawaran Jadi Polwan, Kapolri Beri Map Hitam: Dijaga
Dia mendatangi kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4/2025).
Selain Ipda Endri, hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar.
"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," kata Ipda Endri dengan wajah tak segarang di Stasiun Tawang saat melakukan tindakan kekerasan kepada sejumlah jurnalis dan anggota Humas.
Ia berharap ke depan akan semakin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.
Sementara Makna Zaesar sudah menerima permintaan maaf tersebut.
Meski demikian, ia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Polri menyesalkan insiden yang seharusnya tidak terjadi itu. "Situasi saat kejadian sangat ramai dan penuh sesak," katanya.
Menurut dia, prosedur standar operasional dalam protokoler pengamanan seharusnya tidak perlu secara emosional.
Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
"Kalau ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, pers merupakan mitra Polri yang saling bekerja sama untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap insiden serupa tidak akan terulang dan kemitraan dengan pers tetap terjaga.
Sementara Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi juga menyesalkan insiden yang terjadi tersebut karena Polri dan pers bersama-sama bertugas untuk melayani masyarakat.
Menurut dia, peristiwa tersebut dapat menjadi bahan koreksi ke depan sehingga profesionalisme benar-benar terlaksana.
Irfan juga mengapresiasi Ipda Endri yang secara kesatria untuk meminta maaf.
"ANTARA akan terus menjalankan tugas jurnalisme secara profesional dan objektif, bermitra dengan Polri sebagai unsur yang menjadi pemangku kepentingan, sehingga dapat menjalankan tugas dengan nyaman dan objektif," katanya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.
"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ungkap Aris.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana mengatakan, Makna Zaezar mendapatkan tindakan kekerasan oleh Ipda Endri saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Endri sebelumnya mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Melihat sikap garang dari Ipda Hendri, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.
Begitupun dengan makna tetapi Ipda Endri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan menantang akan memukul kepala jurnalis satu per satu.
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ungkap Dhana menirukan ucapan Endri.
Kapolri Minta Maaf
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas insiden yang dialami jurnalis di Kota Semarang.
Pihaknya pun tak mengetahui ada peristiwa tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.
Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.
"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025).
Kapolri pun secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut.
Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.
Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.
"Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut."
"Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik."
"Segera saya telusuri dan tindaklanjuti," imbuh dia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan.
Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman
Ipda Endri Purwa Sefa
Tim Pengamanan Protokoler Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ajudan Kapolri
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kisah Alexsandro Alvino, Pecahkan Sistem Keamanan NASA, Raih Penghargaan Internasional |
![]() |
---|
Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa? |
![]() |
---|
Sosok Alvino Viral Usai Maafkan Sopir Truk yang Serempet Porsche, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.