Berita Viral

Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi

Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, kembali dipecat dari pekerjaannya. Begini duduk perkaranya

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) (kiri). Sandi bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024) (kanan) 

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Diangkat Jadi PPPK

Pemecatan ini mengejutkan, lantaran Sandi Butar baru kembali bekerja dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sandi Butar diangkat sebagai PPPK berkat bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri. 

Dia mulai bekerja kembali sebagai petugas Damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali."

"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Untuk itu, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri."

"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa.

Diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved