THR 2025
Telanjur Viral THR Ojol Mulai Rp 900 Ribu, Mitra Kecewa Cuma Dapat Rp 50 Ribu, Ini Kata Kemnaker
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,6 juta, ternyata tak diterima seluruh mitra aplikasi transportasi
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,6 juta, ternyata tak diterima seluruh mitra aplikasi transportasi online.
Sejumlah sopir ojol mengaku kecewa lantaran hanya mendapat THR sebesar Rp 50 ribu.
Jumlah tersebut tak sebanding dengan pendapatan mereka untuk aplikator.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, melakukan protes ke Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan, perwakilan sopir dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50.000.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor.
Padahal para mitra sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini."
"Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan mitra yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50.000 untuk BHR-nya," ujar Lily, Selasa (25/3/2025).
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap mitra ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden."
"Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Baca juga: Daftar Lokasi ATM BSI Pecahan Rp 20 Ribu di Surabaya, Cocok untuk Uang THR
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para mitra yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
"Hampir 80 persen (mitra) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para mitra atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada mitra atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.
Sehingga SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.
Tanggapan Kemenaker
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menjelaskan, para mitra yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50.000 merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah.
Sehingga, ia berharap para mitra dan kurir online juga memahami soal status itu.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50.000. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab."
"Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5."
"Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada mitra ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp 500.000. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Ketentuan pembayaran BHR dari aplikator
Lebih lanjut, Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret. Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian pembayaran BHR oleh masing-masing platform yakni sebagai berikut:
1. Gojek
-BHR diberikan berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
-Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 900.000
-Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000
-Dicairkan pada 22-24 Maret 2025
-Jumlah penerima ratusan ribu (pastinya tidak dijabarkan)
2. Grab
-BHR diberikan berdasarkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
-Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
-Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 850.000
- Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp50.000 - Rp1.600.000
-Dicairkan pada 23-24 Maret 2025
-Jumlah penerima hampir 500.000 mitra (sesuai di keterangan tertulis Grab pada 24 Maret)
3. Maxim
-BHR diberikan kepada pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
-BHR juga diberikan kepada pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
-BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1.200.000
-Diberikan pada 21-24 Maret 2025
-Jumlah penerima sebanyak ribuan mitra (sesuai dengan yang disebutkan saat konferensi pers 24 Maret)
Lebih lanjut Noel melanjutkan, diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dalam berbagai kanal komunitas ojol maupun taksi online sudah banyak ditemukan postingan terkait diterimanya BHR oleh mitra yang memenuhi kriteria dari masing-masing platform," tambahnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek Mulai Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta, Simak Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Akhirnya THR Ojol 2025 dari Gojek Cair, Ini Besaran untuk Mitra Driver Motor dan Mobil |
![]() |
---|
Imbas Kabar Besaran THR Ojol 2025 Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta, Presiden Prabowo Imbau Ditambah |
![]() |
---|
Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Driver Maxim Bakal Dapat THR Ojol 2025 yang Beda dari Gojek dan Grab, Ini 4 Syarat Penerimanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.