Pertemuan Dengan KPU Pasuruan Deadlock, DPRD Soroti Perubahan Pagu Anggaran Selama Pilkada
Dewan menemukan kurang lebih 22 kegiatan dengan pagu anggaran yang mengalami perubahan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024.
KPU mengembalikan uang sisa penggunaan Pilkada sebesar Rp 4,77 miliar sekian ke rekening kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 miliar.
Hanya saja, rapat yang digelar selepas berbuka puasa di Gedung Dewan, Rabu (26/3/2025) malam itu deadlock. Tidak ada titik temu antara dewan dan KPU,
Rapat yang sejogjanya digelar untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah untuk Pilkada Pasuruan ini menemui jalan buntu.
Itu terjadi setelah KPU gagal menjelaskan perihal perubahan pagu anggaran di beberapa kegiatan yang dilakukan KPU selama putaran Pilkada.
Baik sebelum, pelaksanaan ataupun sesudah Pilkada Pasuruan digelar. Dewan menemukan kurang lebih 22 kegiatan dengan pagu anggaran yang mengalami perubahan.
“Pertanyaannya, pagu itu bisa berubah atau tidak. Kalau realisasi memang pasti bisa berubah. Tetapi setahu saya pagu anggaran tidak bisa berubah,” tegas Rudi Hartono, anggota DPRD Pasuruan.
Apalagi, kata Rudi, perubahan pagu anggaran di satu kegiatan KPU Pasuruan bisa terjadi sampai empat kali. Ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat janggal.
“Uniknya, perubahan pagu anggaran ini terjadi kurang lebih dalam 22 kegiatan. Kalau salah merencanakan pagu di satu kegiatan masih wajar, tetapi ini ada puluhan kegiatan,” paparnya.
Misalnya pagu anggaran untuk pembentukan, pelatihan PPK serta PPS. Di awal pertemuan rapat kerja, KPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,1 miliar.
Sedangkan di rapat kerja kedua, pagu anggaran untuk item ini berubah menjadi Rp 3,9 miliar. Ada kenaikan Rp 800 juta lebih untuk satu item kegiatan ini.
“Ini kegiatan yang pagu anggarannya meningkat. Ada juga kegiatan yang pagu anggarannya menurun. Temuan kami, pagu anggaran ini berubah 4 kali,” urainya.
Menurut Rudi, pagu anggaran yang menyusut itu terjadi di item advokasi. Rapat pertama, advokasi ini mendapat alokasi sebesar Rp 323 juta. Setelah itu menyusut menjadi Rp 194 juta.
Rudi menyebut ini sesuatu hal yang kurang logis, karena advokasi ini harga jasanya sudah jelas sejak awal. “Kami curiga, kalau pagu anggaran yang sudah ditetapkan lalu diacak-acak seperti ini ada potensi kebocoran, atau sesuatu yang disembunyikan,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menilai, jika pagu anggaran negara bisa dirubah seenaknya sesuai kepentingan, negara akan berantakan karena keluar dari pakem yang disepakati.
“Saya yakin, perencanaan KPU ini lemah karena sebelum menentukan besaran pagu itu seharusnya dilakukan sebuah kajian yang matang,” papar Rudi.
Yang ada, lanjut Rudi, pagu itu akan dibuat lebih besar dari rencana penggunaan anggaran kegiatan, sehingga pasti ada sisa saat realisasinya.
“Ini yang membuat kerangka anggaran siapa, tidak mungkin anggaran itu kurang, kecuali yang membuat rencana kerangka anggaran ini abal-abal,” imbuhnya.
Rudi prihatin melihat KPU yang seolah tidak mendengarkan dan menghiraukan perintah Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Ini di tengah negara sedang gencar efisiensi anggaran, tetapi KPU justru berfoya-foya dan berlomba menghabiskan anggaran yang tersisa,” tegasnya.
Sherla Rusdianto, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan menyebut, perubahan pagu anggaran itu diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang.
Sherla berdalih, dasar yang digunakan untuk melakukan perubahan anggaran adalah Permendagri Nomor 53 Tahun 2017 tentang pedoman kegiatan dan anggaran.
“Kenapa berubah, karena ada beberapa kebutuhan yang tidak masuk dalam perencanaan, makanya ada beberapa pagu yang diubah,” ungkap Sherla.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Sherla mengaku semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, termasuk diketahui komisioner karena dibawa dalam rapat pleno.
“Kami tahu ada ketentuan yang mengaturnya, tetapi kalau lebih dalam kami akan pelajari terkait permendagri itu,” sambungnya.
Terkait dengan kritikan banyak pengadaan yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada, Sherla mengakui itu kebutuhan yang mendesak dan perlu segera direalisasikan.
“Nanti akan kami pelajari aturannya lagi, setelah itu akan kami sampaikan dan laporkan kembali ke dewan terkait realisasi anggaran ini,” tutupnya. *****
Pilkada Pasuruan 2024
DPRD tagih anggaran pilkada
KPU Pasuruan kembalikan Rp 4.7 miliar
KPU Pasuruan
DPRD Pasuruan
mediasi DPRD dan KPU deadlock
deadlock
DPRD curigai pemakaian dana pilkada
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.