Berita Viral

Terlanjur Larangan Study Tour Inisiasi Dedi Mulyadi Meluas, Ini Kata Pengamat Pendidikan: Tak Setuju

Larangan study tour yang dinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini semakin meluar di daerah lain. Begini kata pengamat pendidikan.

|
kolase instagram Dedi Mulyadi
LARANGAN STUDY TOUR - (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Inisiasinya terkait larangan study tour kini semakin meluas. 

Keputusan ini diambil agar tidak membebani orang tua siswa.

4. Andra Soni

Gubernur Banten, Andra Soni, yang secara tegas melarang sekolah menengah atas (SMA) mengadakan study tour ke luar daerah. 

Hal ini disampaikan Andra saat berada di Gedung Negara, Kota Serang, Jumat (21/3/2025).

Menurut Andra, selama ini study tour hanya sekadar wisata saja. Padahal, sebenarnya study tour bertujuan untuk menambah edukasi. 

Ia juga menyebut, banyak lokasi study tour di wilayah Banten, sehingga tak perlu pergi ke luar daerah.

"Banyak. Kalau bicara soal studi sejarah, ada Banten Lama."

"Untuk studi industri, kami juga memiliki banyak lokasi," ucapnya kepada awak media. 

5. Budi Rustandi

Wali Kota Serang, Budi Rustandi tak kalah tegas dari Dedi Mulyadi.

Ia mengancam memecat Kepala Sekolah yang nekat menggelar study tour.

Diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau study tour serta wisuda.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.

Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Budi Rustandi menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Wali Kota Serang mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan lain dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua di tengah kondisi ekonomi yang lemah.

"Jikapun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah," ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar study tour di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.

 "Ganti," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour ke luar Provinsi Banten, dengan pertimbangan faktor cuaca dan kondisi ekonomi saat ini.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved