Berita Viral

Duduk Perkara Pungutan Dana Pensiun Guru di SMAN 4 Medan, Total Uang Rp 50 Juta untuk 5 Guru

Terungkap duduk perkara pungutan dana pensiun guru di SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara. Kepsek akui. Disdik Sumut siap beri sanksi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Google
PUNGLI DANA PENSIUN GURU - Foto plang SMAN 4 Medan, Sumatera Utara. 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara pungutan dana pensiun guru di SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara. 

Kabar adanya pungutan dana pensiun guru bermula dari unggahan Instagram @brorondm, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menyebut pungutan dilakukan oleh siswa yang menjabat sebagai bendahara kelas atas instruksi guru.

Setiap siswa SMAN 4 Medan diminta membayar Rp 10.000 untuk satu guru yang pensiun.

Tahun ini terdapat lima guru yang akan pensiun sehingga total pungutan mencapai Rp 50.000 per siswa.

Ada pun total dana yang terkumpul mencapai Rp 50 juta dari total siswa sekitar 1.000 orang.

Kepsek Dipanggil

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa sudah memanggil Kepala SMAN 4 Medan, Rianto, Senin (24/3/2025). 

"Sudah diperiksa cabang dinas, (berdasarkan) pemeriksaan itu benar, sudah dilakukan mereka (SMAN 4 Medan)." 

"Menurut mereka tindakan itu sudah kebiasaan setiap tahun kalau ada guru yang pensiun dari dulu," ujar Basir, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak

Pihak sekolah berdalih pungutan ini mengacu pada AD/ART OSIS.

Kendati begitu, Basir menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Kita tetap tidak membenarkan itu, karena ada kutipan di luar ketentuan. Kepala sekolah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin," tutupnya.

Disdik Beri Sanksi

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) tak tinggal diam.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada Rianto.

Kadis Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, menyatakan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke inspektorat untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan.

"Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil audit inspektorat, nanti akan diberikan hukuman sanksi, (apakah) disiplin ringan, sedang, atau berat," kata Alex saat diwawancarai di kantornya, Rabu (26/3/2025).

Alex mengungkapkan, pihaknya telah memanggil sekolah untuk klarifikasi. Pihak sekolah beralasan bahwa pungutan ini sudah menjadi budaya sekolah dan tertuang dalam AD/ART OSIS pada BAB 1 Pasal 3 Ayat 3.

Namun, Alex menilai pemeriksaan internal belum cukup sehingga perlu melibatkan inspektorat untuk hasil yang lebih komprehensif.

"Kita mau tahu akarnya itu apa? Siapa yang mengoordinir? Ini kan masih audit internal dinas."

"Saya belum cukup puas, karena itu akan melibatkan inspektorat supaya (hukuman) bisa ada efek jera bagi yang lain agar tidak mengulanginya," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan semacam ini tidak dibenarkan dan berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya warning, saya wanti-wanti ya, untuk seluruh sekolah di bawah Disdik, tidak hanya sekolah, tapi juga internal dinas termasuk cabang dinas, untuk tidak melakukan pola lama, pengutipan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved