Berita Viral

Duduk Perkara Pungutan Dana Pensiun Guru di SMAN 4 Medan, Total Uang Rp 50 Juta untuk 5 Guru

Terungkap duduk perkara pungutan dana pensiun guru di SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara. Kepsek akui. Disdik Sumut siap beri sanksi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Google
PUNGLI DANA PENSIUN GURU - Foto plang SMAN 4 Medan, Sumatera Utara. 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara pungutan dana pensiun guru di SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara. 

Kabar adanya pungutan dana pensiun guru bermula dari unggahan Instagram @brorondm, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menyebut pungutan dilakukan oleh siswa yang menjabat sebagai bendahara kelas atas instruksi guru.

Setiap siswa SMAN 4 Medan diminta membayar Rp 10.000 untuk satu guru yang pensiun.

Tahun ini terdapat lima guru yang akan pensiun sehingga total pungutan mencapai Rp 50.000 per siswa.

Ada pun total dana yang terkumpul mencapai Rp 50 juta dari total siswa sekitar 1.000 orang.

Kepsek Dipanggil

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa sudah memanggil Kepala SMAN 4 Medan, Rianto, Senin (24/3/2025). 

"Sudah diperiksa cabang dinas, (berdasarkan) pemeriksaan itu benar, sudah dilakukan mereka (SMAN 4 Medan)." 

"Menurut mereka tindakan itu sudah kebiasaan setiap tahun kalau ada guru yang pensiun dari dulu," ujar Basir, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak

Pihak sekolah berdalih pungutan ini mengacu pada AD/ART OSIS.

Kendati begitu, Basir menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Kita tetap tidak membenarkan itu, karena ada kutipan di luar ketentuan. Kepala sekolah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin," tutupnya.

Disdik Beri Sanksi

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) tak tinggal diam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved