Berita Viral

Akhirnya Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Diterima Anaknya, Haji Idris Muncul Dapat Rp 1,1 Miliar

Akhirnya ahli waris mendiang pesinetron Mat Solar mendapatkan ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Ini besarannya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/melvina tionardus/istimewa
DAMAI - Ahli waris mendiang Mat Solar yang diwakili anaknya, akhirnya menerima uang ganti rugi tanah yang sebelumnya bersengketa dengan Haji Idris. Ini besarannya! 

Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, yaitu Mas Idham dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PT Cinere Serpong Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Sosok Fanny Fadillah, Lawan Main Mat Solar yang Ungkap Nasihat Berharga Almarhum untuk Jalani Hidup

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat, Hj. Idris, tidak hadir.

Masih pada hari yang sama, pukul 11:00 WIB, berlangsung agenda mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dan pihak Hj. Idris di kantor kuasa hukum Hj. Idris.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Hasil dari mediasi ini cukup positif, karena pihak Hj. Idris menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak alm. Hj. Nasrullah.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keesokan harinya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13:00 WIB, kedua belah pihak kembali bertemu untuk menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris Ririn Merdiani, SH.

Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Hj. Nasrullah, yang diwakili oleh ahli warisnya, Idham, beserta kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak Hj. Idris dan perwakilan dari PT Cinere Serpong Jaya juga turut hadir.

Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:

  1. Perdamaian resmi tercapai, ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian antara pihak alm. Hj. Nasrullah dan Hj. Idris.
  2. PT Cinere Serpong Jaya menjadi saksi langsung dalam proses ini, sementara notaris membacakan dan mencatat kesepakatan dalam bentuk akta perdamaian.
  3. Akta perdamaian ini akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan konsinyasi serta sebagai landasan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak alm. Hj. Nasrullah terhadap Hj. Idris.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya berlarut-larut akhirnya mencapai titik terang dengan jalur damai.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar Diserahkan PN Tangerang, Anak Sulung Terharu"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved