ART di Lumajang Perdaya Majikan, Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar
Gelisah takut ketahuan curi emas batangan milik majikan, pelaku menyewa dukun untuk menyantet majikannya, dengan harapan korban meninggal dunia
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah, karena takut aksinya terungkap oleh korban.
Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.
Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias meninggal dunia.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex menyebut, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP, karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
ART di Lumajang perdaya majikan
ART perdaya majikan
ART curi emas batangan
Lumajang
Kecamatan Tempeh
surabaya.tribunnews.com
pencurian emas batangan
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Harga Mobil Listrik VinFast Ada Dua Opsi, Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Surabaya, |
![]() |
---|
Lirik Hal Laka Sirrun Indallah Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
GAC Indonesia Bawa GAC AION UT di GIIAS Surabaya 2025, Usung Teknologi AI Tercanggih |
![]() |
---|
Adakah Peluang Damai Dengan Lisa Mariana ? Pihak Ridwan Kamil: Biar Perkara Ini Berlanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.