ART di Lumajang Perdaya Majikan, Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar

Gelisah takut ketahuan curi emas batangan milik majikan, pelaku menyewa dukun untuk menyantet majikannya, dengan harapan korban meninggal dunia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ART CURI EMAS BATANGAN - Sindikat pencuri emas batangan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah, karena takut aksinya terungkap oleh korban. 

Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun. 

Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias meninggal dunia. 

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Alex menyebut, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap. 

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex. 

Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex. 

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363  juncto Pasal 5 KUHP, karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved