ART di Lumajang Perdaya Majikan, Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar

Gelisah takut ketahuan curi emas batangan milik majikan, pelaku menyewa dukun untuk menyantet majikannya, dengan harapan korban meninggal dunia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ART CURI EMAS BATANGAN - Sindikat pencuri emas batangan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), S (47) asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menggunakan segala cara untuk memperdayai majikannya demi memperkaya diri. 

S diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram (kg), milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menerangkan jika kasus ini mencuat berawal dari laporan yang disampaikan korban, Leo Tanoyo (71). 

Leo melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang

Kasus ini, terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. 

Penyelidikan menemukan fakta, jika pelaku utama mengarah kepada S, sang ART. 

Pada saat melangsungkan aksinya, S tak sendirian, ia mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, KA (37) dan satu lagi tetangganya, AJ (53) untuk memuluskan rencana pencurian emas batangan tersebut. 

"Dalam melakukan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban, kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapa pun," ungkap AKBP Alex, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan, sindikasi pencurian emas oleh para tersangka telah berlangsung sejak September 2018. 

Para tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban. 

S yang bekerja sebagai ART atau pembantu, melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya. 

Hafal tata letak kunci di dalam rumah, S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban. 

Tersangka KA yang bekerja sebagai tukang kebun, membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian. Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.

Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. 

Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah, karena takut aksinya terungkap oleh korban. 

Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun. 

Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias meninggal dunia. 

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Alex menyebut, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap. 

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex. 

Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex. 

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363  juncto Pasal 5 KUHP, karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved