ART di Lumajang Perdaya Majikan, Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar

Gelisah takut ketahuan curi emas batangan milik majikan, pelaku menyewa dukun untuk menyantet majikannya, dengan harapan korban meninggal dunia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ART CURI EMAS BATANGAN - Sindikat pencuri emas batangan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), S (47) asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menggunakan segala cara untuk memperdayai majikannya demi memperkaya diri. 

S diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram (kg), milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menerangkan jika kasus ini mencuat berawal dari laporan yang disampaikan korban, Leo Tanoyo (71). 

Leo melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang

Kasus ini, terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. 

Penyelidikan menemukan fakta, jika pelaku utama mengarah kepada S, sang ART. 

Pada saat melangsungkan aksinya, S tak sendirian, ia mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, KA (37) dan satu lagi tetangganya, AJ (53) untuk memuluskan rencana pencurian emas batangan tersebut. 

"Dalam melakukan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban, kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapa pun," ungkap AKBP Alex, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan, sindikasi pencurian emas oleh para tersangka telah berlangsung sejak September 2018. 

Para tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban. 

S yang bekerja sebagai ART atau pembantu, melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya. 

Hafal tata letak kunci di dalam rumah, S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban. 

Tersangka KA yang bekerja sebagai tukang kebun, membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian. Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.

Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved