Pabrik Rokok di Trenggalek Salurkan THR Rp 2,8 Miliar, Di Tengah Pasar yang Lesu

Kendati kondisi pasar sedang lesu ditambah, pabrik rokok di Trenggalek, Jatim, berkomitmen menyalurkan 100 persen THR kepada seluruh karyawannya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
THR - Produksi Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). PR Alfi Putra salurkan THR karyawan Rp 2,8 miliar. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), berkomitmen menyalurkan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo menuturkan, kendati kondisi pasar sedang lesu ditambah upah minimun kabupaten/kota (UMK) yang naik, pihaknya tetap berupaya membayarkan THR yang merupakan hak dari karyawan.

Sesuai regulasi, PR Alfi Putra menyerahkan THR 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pimpinan yang akan menyerahkan langsung, mulai dari (pabrik) di Blitar, Kecamatan Kampak, dan Kecamatan Pogalan, jadwal hari ini sampai dengan dua hari ke depan," kata Hadi, Senin (24/3/2025).

Penyerahan THR tersebut, akan dijadikan satu dengan penyaluran zakat fitrah, total mencapai Rp 2,8 miliar.

"Karena (THR) sudah menjadi hak, maka kami berusaha mencari suntikan untuk memberikan full THR di Tahun 2025," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto mengaku mulai melakukan monitoring THR, salah satu pabrik yang dipantau adalah Pabrik Rokok Alfi Putra

"PR Alfi Putra dilakukan pemantauan, karena memiliki jumlah karyawan paling banyak di Trenggalek, yaitu 914 karyawan," ucap Heri.

Dari pemantauan tersebut, Disnaker mendapatkan kepastian, bahwa PR Alfi Putra akan menyalurkan THR secara bertahap, dimulai dari pabrik di Kabupaten Blitar, lalu Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, dan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Selain memantau pemberian THR, Heri juga membuka Posko Pengaduan pemberian THR di Kantor Disperinaker. 

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Trenggalek tentang pemberian THR, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko aduan THR," kata Heri.

"Fungsinya, untuk memberikan fasilitas kepada karyawan dan perusahan jika terjadi perselisihan terkait pemberian THR," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved