Gandeng Kepolisian, Telkom Indonesia akan Tertibkan Kabel-Kabel Ilegal yang 'Nebeng' Tiang Telkom

Telkom akan menggandeng pihak kepolisan untuk menertibkan kabel-kabel ilegal yang menumpang atau nebeng di tiang milik PT Telkom

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Telkom
KABEL ILEGAL - Ilustrasi petugas Telkom saat melakukan pengecekan kabel-kabel di atas tiang milik Telkom. Mulai saat ini, dengan menggandeng kepolisian, Telkom siap melakukan penertiban kabel-kabel ilegal yang menumpang di tiang milik Telkom. 

SURYA.co.id | SURABAYA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan menggandeng pihak kepolisan untuk menertibkan kabel-kabel ilegal yang menumpang atau nebeng di tiang milik PT Telkom.

Executive Vice President Telkom Regional III (Jatim, Bali, Nusra, Jateng, dan DIY), Fera Pebrayenti, menyampaikan pihaknya fokus terkait kewajiban Telkom untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet.

"Telkom berkomitmen untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak–pihak tertentu yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan Telkom seperti penjualan kembali layanan internet retail secara illegal (reseller illegal) maupun pemanfaatan alat produksi milik Telkom seperti tiang untuk menggelar kabel milik operator lain tanpa ada perjanjian penggunaan bersama," kata Fera, dalam rilisnya Senin (24/3/2025).

Diakui Fera, saat ini jasa layanan teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia tidak hanya dilayani oleh Telkom saja.

Persaingan ini turut diramaikan oleh operator telco nasional maupun lokal.

Tidak hanya itu, bahkan persaingan bisnis telco saat ini juga telah diramaikan oleh pemain illegal yang tidak memiliki izin penyelenggaraan internet (Internet Service Provider/ISP) yang diterbitkan oleh Kominfo.

"Telkom bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melakukan penertiban penggunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," jelas Fera.

Dalam pasal tersebut tertulis, "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Kemudian pada pasal 39 ayat 1, menyebutkan, ”Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi”.

Para pengguna tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

“Telkom Indonesia, khususnya Telkom Regional III yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Timur, Bali, Nusra, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kepolisian akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel/terpasang di tiang milik Telkom tanpa seijin Telkom. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum bekerjasama dengan Telkom dan menggunakan tiang Telkom secara ilegal khususnya di wilayah Jatim, Bali, Nusra, Jateng & DIY untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh jaringan kabelnya dan apabila benar terdapat penambatan jaringan kabel yang terdapat di utilitas tiang milik Telkom agar segera dilakukan pelepasan dan penurunan kabel," beber Fera.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan pelayanan terhadap pelanggan Telkom.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved