Eks Ketua Ormas di Surabaya yang Lecehkan Anak Tiri Nyaris Pingsan Saat Konferensi Pers
Kondisi kejiwaan tersangka, hasilnya ia memiliki masalah seksual, yaitu cenderung pada sifat pedofilia. Yakni suka berfantasi terhadap anak-anak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks pimpinan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Surabaya yang ditangkap anggota Polda Jatim karena dugaan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, MR nyaris pingsan saat menjalani konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) siang.
MR tiba-tiba sempoyongan di tengah berlangsungnya konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pukul 13.10 WIB.
Semula, ia berdiri di area panggung, tepat menatap deretan awak media yang menyimak jalannya konferensi pers tersebut, dengan kondisi kedua pergelangan tangan terborgol.
MR didampingi dua orang anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berdidi di sisi kanan dan kirinya.
Di tengah jalannya konferensi pers yang penjelasannya dipaparkan langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, tiba-tiba tubuh tersangka MR terhuyung ke kiri.
Kedua matanya tampak merem-melek, seperti menandakan kepayahan pada tubuhnya.
MR nyaris terjatuh, namun sebelum mulai ambruk, tubuhnya berhasil dipegang oleh dua petugas kepolisian yang mendampinginya.
Lantaran tak ingin mengambil risiko, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menginstruksikan agar petugas kepolisian yang mendampingi segera membawa tersangka MR meninggalkan lokasi.
"Sudah dibawa keluar aja. Sudah cukup ya rekan-rekan, gak usah ditanyakan, sudah jelas semua," ujar Dirmanto.
Kemudian, jalannya proses konferensi pers kembali dilanjutkan kembali, namun dengan mode sesi wawancara secara langsung (doorstop) dengan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.
Menurut Suryono, tersangka MR sebelumnya telah menikah secara siri dengan ibunda korban berinisial NH sejak 2022 silam. Kedua pasangan suami istri siri itu, tinggal berdua di satu rumah yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MR melancarkan perbuatan asusila tersebut bermodus tanpa busana saat berkomunikasi dengan korban yang merupakan putri tirinya, berusia 15 tahun, di dalam rumah.
Bahkan, beberapa kali, tersangka MR juga pernah menunjukkan tayangan video berisi adegan dewasa kepada korban sembari tanpa busana.
Suryono mengungkapkan, tersangka MR pernah berlagak meminta bantuan korban untuk meminjamkan alat pengisian daya ponsel, lalu membawanya ke dalam kamar.
Ternyata, saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka MR dalam keadaan tanpa, sembari menonton video dewasa melalui ponsel.
"Tersangka sering tidak menggunakan pakaian di depan korban. Tersangka pernah menempelkan alat vitalnya kepada punggung anaknya. Kemudian sering juga memegang alat vitalnya. Menarik tangan, mengatakan, sini sini sini. Lalu menonton video dewasa di depan korban," ujar Suryono kepada awak media di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim.
Ternyata, perbuatan tak terpuji itu dilakukan tersangka MR di dalam rumah yang berlokasi di Surabaya Utara, sejak tahun 2023.
Bahkan, beberapa kali, MR pernah menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban.
Namun, ungkap Suryono, tersangka MR tidak sampai melakukan perbuatan rudapakasa terhadap korban.
Kendati demikian, perbuatan aneh yang dilakukan MR menimbulkan perasaan trauma mendalam terhadap korban.
Dan hal tersebut ditunjukkan dari hasil tes kejiwaan korban, yang menunjukkan adanya kecenderungan psikis kecemasan dan depresi.
"Tidak (hubungan badan). Hanya mengambil tangannya kemudian memperlihatkan kemalunanya tidak pakai baju apa pun, menempelkan kemaluan ke punggung korban yang masih 15 tahun," jelas Suryono.
Kemudian, lanjut Suryono, kondisi kejiwaan MR yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Psikolog, terungkap MR memiliki kecenderungan memperoleh kenikmatan fantasi seksual melibatkan anak di bawah umur (pedofilia).
"MR, hasilnya ia memiliki masalah seksual, yaitu cenderung pada sifat pedofilia. Yakni suka berfantasi seksual dengan anak usia prapuber," tutur Suryono.
"Kemudian, dia puas ketika seksual atau cenderung mengintip orang berhubungan seksual. Atau tanpa busana, sebab bentuk kepuasan seksual," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MR dipersangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terbongkar setelah pihak korban menceritakan hal diperlakukan tak senonoh oleh MR kepada sang ibu kandung.
Kabar mengenai perbuatan tercela MR tersebutm sudah terlanjur menjadi buah bibir di pihak keluarga besar orang tua kandung dari korban.
Demi memperoleh kepastian penanganan hukum dan pemulihan kondisi korban yang dirugikan secara fisik, psikis dan material, tak pelak pihak keluarga korban melaporkan perbuatan MR ke pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Layanan SPKT Mapolda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa korban beserta saksi orang tua kandungnya, ibu kandung korban, akhirnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap MR di kediamannya kawasan Surabaya Utara pada Selasa (11/3/2025) malam.
Ternyata, momen penangkapan tersebut sempat diabadikan dalam video amatir oleh warga sekitar dan sempat beredar di media sosial.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Framan membenarkan adanya upaya penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus tersebut hingga berbuah pada penangkapan terhadap MR.
Namun, ia belum merinci mengenai hasil terbaru proses penyidikan atas kasus yang menyeret MR, termasuk mengenai modus dan siasat MR melancarkan perbuatan asusilanya kepada pihak korban, mengingat proses penyidikan tersebut masih bergulir.
"Benar (adanya penangkapan terhadap MR atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur), silakan langsung tanya ke kasubdit," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025).
Kekerasan Seksual Anak
pencabulan anak tiri
Polda Jatim
eks Ketua Ormas terjerat asusila
tindak asusila anak di Surabaya
Ditreskrimum Polda Jatim
Surabaya
surabaya.tribunnews.com
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kab Kediri Sebut Progres Pembangunan Jalan Stadion Gelora Daha Jayati Capai 17 Persen |
![]() |
---|
Pasar Janti Dibongkar, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Evi Dwitasari: Semoga Tidak Ada Lagi Tempat Asusila |
![]() |
---|
Intip Tampilan dan Fitur AION UT Mobil Listrik Berbasis AI di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Dispora Alokasikan Rp550 Juta untuk Pembangunan Tahap 2 GOR Bela Diri Mastrip Kota Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.