Eks Ketua Ormas di Surabaya yang Lecehkan Anak Tiri Nyaris Pingsan Saat Konferensi Pers
Kondisi kejiwaan tersangka, hasilnya ia memiliki masalah seksual, yaitu cenderung pada sifat pedofilia. Yakni suka berfantasi terhadap anak-anak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks pimpinan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Surabaya yang ditangkap anggota Polda Jatim karena dugaan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, MR nyaris pingsan saat menjalani konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) siang.
MR tiba-tiba sempoyongan di tengah berlangsungnya konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pukul 13.10 WIB.
Semula, ia berdiri di area panggung, tepat menatap deretan awak media yang menyimak jalannya konferensi pers tersebut, dengan kondisi kedua pergelangan tangan terborgol.
MR didampingi dua orang anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berdidi di sisi kanan dan kirinya.
Di tengah jalannya konferensi pers yang penjelasannya dipaparkan langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, tiba-tiba tubuh tersangka MR terhuyung ke kiri.
Kedua matanya tampak merem-melek, seperti menandakan kepayahan pada tubuhnya.
MR nyaris terjatuh, namun sebelum mulai ambruk, tubuhnya berhasil dipegang oleh dua petugas kepolisian yang mendampinginya.
Lantaran tak ingin mengambil risiko, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menginstruksikan agar petugas kepolisian yang mendampingi segera membawa tersangka MR meninggalkan lokasi.
"Sudah dibawa keluar aja. Sudah cukup ya rekan-rekan, gak usah ditanyakan, sudah jelas semua," ujar Dirmanto.
Kemudian, jalannya proses konferensi pers kembali dilanjutkan kembali, namun dengan mode sesi wawancara secara langsung (doorstop) dengan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.
Menurut Suryono, tersangka MR sebelumnya telah menikah secara siri dengan ibunda korban berinisial NH sejak 2022 silam. Kedua pasangan suami istri siri itu, tinggal berdua di satu rumah yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MR melancarkan perbuatan asusila tersebut bermodus tanpa busana saat berkomunikasi dengan korban yang merupakan putri tirinya, berusia 15 tahun, di dalam rumah.
Bahkan, beberapa kali, tersangka MR juga pernah menunjukkan tayangan video berisi adegan dewasa kepada korban sembari tanpa busana.
Suryono mengungkapkan, tersangka MR pernah berlagak meminta bantuan korban untuk meminjamkan alat pengisian daya ponsel, lalu membawanya ke dalam kamar.
Ternyata, saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka MR dalam keadaan tanpa, sembari menonton video dewasa melalui ponsel.
Kekerasan Seksual Anak
pencabulan anak tiri
Polda Jatim
eks Ketua Ormas terjerat asusila
tindak asusila anak di Surabaya
Ditreskrimum Polda Jatim
Surabaya
surabaya.tribunnews.com
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kab Kediri Sebut Progres Pembangunan Jalan Stadion Gelora Daha Jayati Capai 17 Persen |
![]() |
---|
Pasar Janti Dibongkar, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Evi Dwitasari: Semoga Tidak Ada Lagi Tempat Asusila |
![]() |
---|
Intip Tampilan dan Fitur AION UT Mobil Listrik Berbasis AI di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Dispora Alokasikan Rp550 Juta untuk Pembangunan Tahap 2 GOR Bela Diri Mastrip Kota Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.