Eks Ketua Ormas di Surabaya yang Lecehkan Anak Tiri Nyaris Pingsan Saat Konferensi Pers

Kondisi kejiwaan tersangka, hasilnya ia memiliki masalah seksual, yaitu cenderung pada sifat pedofilia. Yakni suka berfantasi terhadap anak-anak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
NYARIS PINGSAN - Eks pimpinan sebuah ormas di Kota Surabaya yang ditangkap Anggota Polda Jatim karena dugaan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, nyaris pingsan saat menjalani konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) siang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks pimpinan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Surabaya yang ditangkap anggota Polda Jatim karena dugaan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, MR nyaris pingsan saat menjalani konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) siang. 

MR tiba-tiba sempoyongan di tengah berlangsungnya konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pukul 13.10 WIB. 

Semula, ia berdiri di area panggung, tepat menatap deretan awak media yang menyimak jalannya konferensi pers tersebut, dengan kondisi kedua pergelangan tangan terborgol. 

MR didampingi dua orang anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berdidi di sisi kanan dan kirinya. 

Di tengah jalannya konferensi pers yang penjelasannya dipaparkan langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, tiba-tiba tubuh tersangka MR terhuyung ke kiri. 

Kedua matanya tampak merem-melek, seperti menandakan kepayahan pada tubuhnya. 

MR nyaris terjatuh, namun sebelum mulai ambruk, tubuhnya berhasil dipegang oleh dua petugas kepolisian yang mendampinginya. 

Lantaran tak ingin mengambil risiko, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menginstruksikan agar petugas kepolisian yang mendampingi segera membawa tersangka MR meninggalkan lokasi. 

"Sudah dibawa keluar aja. Sudah cukup ya rekan-rekan, gak usah ditanyakan, sudah jelas semua," ujar Dirmanto. 

Kemudian, jalannya proses konferensi pers kembali dilanjutkan kembali, namun dengan mode sesi wawancara secara langsung (doorstop) dengan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono. 

Menurut Suryono, tersangka MR sebelumnya telah menikah secara siri dengan ibunda korban berinisial NH sejak 2022 silam. Kedua pasangan suami istri siri itu, tinggal berdua di satu rumah yang sama. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MR melancarkan perbuatan asusila tersebut bermodus tanpa busana saat berkomunikasi dengan korban yang merupakan putri tirinya, berusia 15 tahun, di dalam rumah. 

Bahkan, beberapa kali, tersangka MR juga pernah menunjukkan tayangan video berisi adegan dewasa kepada korban sembari tanpa busana. 

Suryono mengungkapkan, tersangka MR pernah berlagak meminta bantuan korban untuk meminjamkan alat pengisian daya ponsel, lalu membawanya ke dalam kamar. 

Ternyata, saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka MR dalam keadaan tanpa, sembari menonton video dewasa melalui ponsel. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved