Penerbangan di Tulungagung Dijerat KUHP dan UU Penerbangan, Kapolres Larang Balon Udara Saat Lebaran
Jika ini terjadi, maka aliran arus listrik berpotensi korsleting, memutus pasokan daya dan memicu kerusakan alat
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akan menindak tegas para penerbang balon udara selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Kamis (20/3/2025) di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Kapolres memerintahkan semua Polsek jajaran gencar melakukan razia di wilayahnya. "Balon udara sangat membahayakan penerbangan. Selain itu baon udara juga rawan memicu kebakaran" ujar Kapolres.
Jika masih ada yang nekat menerbangkan balon udara, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang Penerbangan dan KUHP.
Karena itu semua Kapolres diminta mengamankan wilayahnya masing-masing agar tidak ada yang menerbangkan balon udara.
Imbauan yang sama disampaikan kepada camat hingga ke tingkat desa, serta para Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa.
"Kami minta ada sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya balon udara ini. Jika masih ada yang menerbangkan, kami tindak tegas," tambah kapolres.
Untuk mengantisipasi bahaya balon udara, PLN juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tulungagung. Balon udara yang terbuat dari plastik dan diisi asap pembakaran berpotensi menyangkut di jaringan kabel listrik PLN.
Jika ini terjadi, maka aliran arus listrik berpotensi korsleting, memutus pasokan daya dan memicu kerusakan alat. "Jika sampai ada jaringan yang rusak, maka masyarakat yang mengalami kerugian," tegasnya.
Taat merinci, jika balon udara menyebabkan kebakaran, penerbangnya bisa dijerat pasal 188 KUHPidana.
Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam pidana penjara 5 tahun. Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. "Balon udara ini biasa diterbangkan menjelang Idul Fitri dan selama Idul Fitri. Kami akan tingkatkan pengawasan," tandasnya.
Balon udara dibuat dengan plastik yang dilekatkan dan dibentuk layaknya balon udara berpenumpang. Untuk menerbangkannya, balon plastik ini diisi dengan asap hasil pembakaran.
Di mulut balon kemudian dibuatkan semacam obor kecil dengan bahan bakar minyak tanah atau solar, sehingga balon terus terbang selama obor menyala. Namun saat api di obor ini mengecil, balon udara akan turun.
Belakangan berkembang, balon udara dilengkapi untaian petasan dengan sumbu lambat. Saat terbang, untaian petasan ini meledak dan ada yang jatuh dan meledak di permukiman. ******
balon udara
balon udara saat Lebaran
Polres Tulungagung
polisi larang balon udara
balon udara picu kebakaran
KUHP
UU penerbangan Nomor 1 Tahun 2009
bahaya balon udara
Tulungagung
Minta Jaringan Listrik, Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Emosional Saat Temui Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Ada 45 Suspect dan 3 Orang Positif Campak, Dinkes Tulungagung: Tidak Mengarah ke Kejadian Luar Biasa |
![]() |
---|
Putar Musik Terlalu Keras, Pria Mabuk di Tulungagung Ancam Tetangga Dengan Parang Saat Diingatkan |
![]() |
---|
2 Dari 3 SPPG Baru Sudah Disetujui BGN, Penuhi Kebutuhan Program MBG di Pinggiran Tulungagung |
![]() |
---|
Tanpa Listrik di Eks Perkebunan Kaligentong, Warga 5 Desa di Tulungagung Merasa Dianaktirikan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.