Berita Viral

Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini

Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Wartakota/Miftahul
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma. Ia tak terima dipecat dan mengajukan banding. 

SURYA.co.id - Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

AKBP Fajar malah tak terima dipecat, dan bakal melakukan banding.

Ia tidak terima dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Divisi Propam Polri.

Oleh karena itu, AKBP Fajar menggunakan haknya untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (17/3/2025), usai menyatakan banding, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding.

Berkas memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.

Selanjutnya, sekretariat Divisi Propam Polri membentuk komisi banding dan melaksanakan sidang banding tanpa kehadiran tersangka AKBP Fajar.

Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Ia juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan, serta penggunaan narkoba.

Dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025), Fajar divonis PTDH.

Dikutip dari Kompas.com (18/3/2025), setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual.

Baca juga: Imbas Kekejian Eks Kapolres Ngada Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri, Begini Kata Media Asing

Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan memecat AKBP Fajar dari kepolisian dengan tidak hormat.

Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Fajar dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, ada pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengatakan kalau korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa dihukum seumur hidup.

Anam merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa pemerkosaan anak diancam pidana paling lama 15 tahun.

Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri

Kelakuan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata tak cuma disorot masyarakat Indonesia.

Kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur ini menjadi sorotan tajam warga di negara lain.

Pasalnya, sejumlah media asing turut memberitakannya.

Hal ini ini tentu saja membuat malu Indonesia di mata dunia.

Lalu, apa kata media asing soal kasus Kapolres Ngada?

1. Australian Broadcasting Corporation (ABC)

Berdasarkan pemberitaan media Australia, ABC, Jumat (14/3/2025), AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya melakukan pencabulan dan mengonsumsi narkoba, tapi juga menjual video asusila korban ke luar negeri.

Video yang dijual berisi perbuatan tak senonoh antara eks Kapoles Ngada tersebut dengan anak yang berusia enam tahun.

Video tersebut kemudian terdeteksi Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan penelusuran otoritas setempat, lokasi pengambilan video berada di Kupang.

Atas dasar itulah, otoritas Australia melaporkan temuannya kepada Mabes Polri. Laporan ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Setelah itu, AKBP Fajar Kapoles Ngada ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Kamis (20/2/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, masih ada dugaan korban lainnya,” tulis ABC dalam pemberitaannya.

Media tersebut menambahkan, Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak berusia enam tahun setelah dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial F.

F membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.

“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

2. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.

“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

“Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” tulis CNA.

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

“Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (15/3/2025).

The Star juga menuliskan, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved