Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Omzet per Minggu Rp 30 Juta
Home industri minyak goreng ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, telah beroperasi selama 1 tahun. Omzet penjualan mencapai Rp 30 juta per minggu.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Ternyata, home industri minyak goreng ilegal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), telah beroperasi selama 1 tahun, lalu digerebek oleh polisi.
Omzet penjualan minyak goreng ilegal tersebut, disebut mencapai Rp 30 juta per minggu.
Artinya total 52 minggu per tahun yakni, sekitar Rp 1.560.000.000.
Baca juga: Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Produk Disebar ke Wilayah Kemlagi dan Kutorejo
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa tersangka NS alias Nur Suhadi (38) memproduksi minyak curah menjadi minyak goreng dalam kemasan botol plastik, di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
"Dari pengakuan tersangka NS, yang bersangkutan seorang diri melakukan perbuatannya. Sudah 1 tahun tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam kemasan botol secara ilegal tersebut," kata AKP Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025).
Minyak goreng curah yang disulap NS menjadi kemasan botol yang diedarkan ilegal itu, banyak diminati konsumen, karena harganya yang murah dibawah harga MinyaKita.
Tersangka NS menjual minyak goreng itu ke toko-toko di Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Kutorejo, dalam botol plastik ukuran 500 mililiter (ml) seharga Rp 9.000, 750 ml Rp 13.500, 820 ml Rp 14.500 dan 1500 ml Rp 26.000.
Tersangka juga menempel selotip sayuran berwarna hijau di tengah botol plastik minyak goreng tersebut, sebagai pemanis.
"Motif tersangka NS, melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual, karena banyak permintaan dari pelanggannya," beber Siko.
Menurut Siko, tersangka mendapat keuntungan besar dari minyak goreng curah yang dibelinya seharga Rp 18.000 per kilogram, dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo.
"Rata-rata omzet yang didapat tersangka dari minyak goreng ilegal, sebesar Rp 30.000.000 per minggu," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka Nur Suhadi mengaku, dirinya dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label dan izin edar BPOM serta SNI.
"Ide sendiri, karena banyak permintaan dari pelanggan untuk minyak goreng kemasan. Sudah satu tahunan, dijual ke perorangan (toko) di Kemlagi dan Kutorejo," jelasnya.
Pria satu orang anak ini, menyebut
dia terpaksa menjalankan bisnis ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Tersangka dapat mengemas minyak goreng dalam wadah botol plastik di rumahnya, mencapai 2.000 liter per minggu.
"Kalau keuntungan satu minggu bisa sampai 900 ribu hingga 1 juta," jelasnya.
Dirinya mengatakan, membeli botol plastik untuk mengemas minyak goreng curah seharga Rp 1.100 per botol.
"Beli botolnya di Krian, ya digunakan untuk itu (mengemas minyak goreng). Tidak pakai diolah lagi, karena minyak goreng itu sudah layak," pungkas Nur Suhadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.