Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Produk Disebar ke Wilayah Kemlagi dan Kutorejo

Polisi menggerebek home industri minyak goreng ilegal Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
MINYAK GORENG ILEGAL - Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menunjukkan barang bukti kasus minyak goreng ilegal yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/3/2025). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi menggerebek home industri minyak goreng ilegal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka NS alias Nur Suhadi (38) beserta barang bukti sebanyak 966 botol kemasan minyak goreng ilegal atau tanpa izin edar di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto

Termasuk, 8.000 liter minyak goreng dalam 4 wadah tandon di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca juga: Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Omzet per Minggu Rp 30 Juta

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan bahwa kasus minyak goreng dalam kemasan ilegal ini, terbongkar dari informasi masyarakat yang mendapati adanya aktivitas pengemasan minyak goreng di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.

"Tersangka NS kami amankan di rumah yang bersangkutan, beserta barang bukti botol kemasan berisi minyak goreng tanpa label dan izin edar dari BPOM serta SNI," ujar Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (18/3/2025).

Ia mengungkapkan, modus tersangka adalah mengemas minyak goreng curah dalam wadah botol plastik, dan diedarkan tanpa izin atau ilegal.

Tersangka menggunakan pikap Daihatsu Grandmax S 8127 SD warna hitam, untuk memuat dua tandon minyak curah dengan total 1.800 kilogram (kg) yang diorder dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. 

Kemudian, minyak curah itu ditampung dalam wadah 4 tandon masing-masing ukuran 1.000 liter, lalu dibawa ke rumahnya untuk diproduksi menjadi minyak goreng kemasan botol.

"Tersangka membeli minyak curah 18 ribu per kg dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Kemudian, tersangka mengemas minyak goreng curah di wadah botol plastik tersebut," beber Siko.

Menurutnya, tersangka seorang diri memproduksi minyak goreng ilegal di rumahnya. Dia menggunakan mesin pompa dan selang untuk memindahkan minyak goreng curah dari atas mobil ke dalam tandon.

Minyak goreng dalam tandon tandon besar itu dipasang pipa, keran dan corong untuk mengisi botol plastik.

Ada tiga kemasan botol plastik yakni ukuran 500 mililiter (ml), 750 ml, 820 ml dan 1500 ml.

"Hasil produksi minyak goreng kemasan botol tanpa izin, oleh tersangka dijual ke toko-toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto," ungkap Siko.

Polisi menyita barang bukti berupa, 564 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 94 botol berisi minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol 820 ml dan sebanyak 176 botol minyak goreng ukuran 1.500 ml.

4 tandon untuk menampung minyak goreng curah, 2 tandon air warna oranye, satu unit mobil pikap Grandmax, 1 pompa air dan timbangan digital, dua buah corong plastik, surat jalan dari PT Mega Surya Mas serta surat keterangan keterangan terdaftar CV Bening Karya Sejati dari Kemenkumham.

Sebanyak 2.100 botol plastik dalam kondisi kosong belum terisi minyak goreng dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 120 tentang perindustrian, jo pasal 44 nomor 22 tentang cipta kerja, dan atau UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Tersangka NS beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota, untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Siko.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved