Berita Viral

3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR

Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. Mulai pemutihan pajak kendaraan hingga ancam ASN.

Editor: Musahadah
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
BEBASKAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Bupati Karawang, Selasa (4/3/2025). Gebrakan terbaru Dedi Mulyadi menjelang Idul FItri 2025 diantaranya menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

SURYA.CO.ID - Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. 

Seperti diketahui, di awal pemerintahannya, Dedi Mulyadi langsung menggebrak dengan melarang sekolah menggelar study tour hingga mengatur jadwal masuk aparatur sipil negera (ASN) selama Ramadan. 

Dedi Mulyadi juga membuat gebrakan dengan membongkar dan menyegel tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor yang melanggar aturan tata ruang. 

Tak hanya itu, Dedi juga membongkar bangunan liar di sepanjang sungai Tambun Utara, Bekasi yang diduga menjadi penyebab banjir. 

Terbaru, mantan Bupati Purwakarta ini membuat gebrakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Baca juga: Dedi Mulyadi: Telat Pajak 2 Bulan Kendaraan Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat, Patut Ditiru

Berikut gebrakannya: 

1. Bebaskan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. 

Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).

Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
  • Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.

Dedi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali. Jika masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir, maka kendaraan bisa mengalami kendala dalam penggunaannya di jalan raya.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Dedi berharap warga Jabar bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tunggakan pajak kendaraan.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.

2. LSM Dilarang Minta THR

Dedi Mulyadi menerbitkan larangan ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang terbit, Selasa (18/3/2025). 

Hal ini menindaklanjuti maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta. 

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025). 

Ada dua poin dalam SE tersebut.

Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Jabar, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Lebaran 2025 tanpa harus saling membebani. 

“Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan."

"Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya. 

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.

3. Ancam Pecat ASN yang Minta-minta THR

GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernegosiasi dengan pemilik rumah bersertifikat resmi yang tinggal di bantaran sungai Bekasi.
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernegosiasi dengan pemilik rumah bersertifikat resmi yang tinggal di bantaran sungai Bekasi. (Kompas.com/Rachel Farahdiba)

Dedi Mulyadi mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintahan Jawa Barat untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.

"Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor-kantor mana pun," ujar Dedi Mulyadi di Bekasi, Senin (17/3/2025).

Dedi menegaskan tidak segan-segan akan menonaktifkan anak buahnya yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai pungutan liar yang tidak boleh dibiarkan.

"ASN yang ketahuan minta THR, proses nonaktifkan," ujar Dedi.

Menurut Dedi, larangan ini sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan menjaga integritas pemerintahan.

"Kalau kita ingin mendukung anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa maraknya permintaan THR dari ormas membuat kepala dinas dan wali kota merasa terbebani.

"Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas dan wali kota pusing. Orang-orang datang ke kantor minta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," pungkas Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Tak Main-main, ASN Minta THR ke Pengusaha Akan Dipecat"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved