Bupati Gus Fawait Pantau Pembayaran THR di Jember : Kalau Perlu Lapor ke Wadul Gus'e

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran Wadul Gus'e untuk mengadukan soal THR lebaran tahun ini.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PANTAU THR - Bupati Jember Muhammad Fawait saat jumpa pers di gedung DPRD Jember, Jawa Timur pada Senin (17/3/2025), Bupati memaparkan soal pembayaran THR bagi pekerja di Kabupaten Jember untuk Lebaran 2025. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran Wadul Gus'e untuk mengadukan soal THR lebaran tahun ini.

"Saya mohon dibantu pantau, kalau perlu laporkan lewat saluran Wadul Gus'e," ujar Bupati Gus Fawait, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal seminggu sebelum lebaran, karena itu adalah hak para pekerja.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden," tegasnya.

Gus Fawait juga menegaskan, Pemkab Jember juga akan segera menyurati perusahaan-perusahaan, supaya memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.

"Kami telah siapkan surat kepada pihak-pihak yang wajib mengeluarkan THR, agar diserahkan kepada mereka yang berhak," jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Fawait juga perintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jember mencairkan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai contoh untuk perusahaan swasta.

"Sesuai ketentuan THR, termasuk berapa besarannya itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved