ASN Pemkab Lumajang Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas Buat Mudik : Jangan Ganti Plat Nomor

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Agus Triyono memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
MOBIL DINAS UNTUK MUDIK - Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diperbolehkan dipakai para pegawai untuk perjalanan mudik lebaran 2025. Sekda Lumajang, Agus Triyono, mengizinkan dengan beberapa ketentuan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran. 

Kata Agus, namun segala biaya perjalanan dengan menggunakan mobil dinas sepenuhnya ditanggung oleh ASN. 

"Boleh digunakan (mobil dinas untuk mudik). BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh menggunakan anggaran kantor," terang Agus, Senin (18/3/2025). 

Periode penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, lanjutnya, berlaku selama periode libur Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah. 

Libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat 28 Maret 2025.

Selain itu, Agus melarang ASN merubah atau mengganti plat nomor merah dengan hitam selama masa libur atau mudik tersebut.

Menurut Agus, ada alasan tersendiri di balik urgensi pemberian izin penggunaan mobil dinas. Yakni sebagai upaya menjaga dan merawat kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik selama libur panjang. 

"Jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawatnya. Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal," terang Agus. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved