Berita Viral

Duduk Perkara Surat Edaran Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Lantang Sebut Wajar: Harus Ngasih

Terungkap duduk perkara surat edaran pengurus RW meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan perusahaan.

Kolase instagram dan Kompas.com/Rama Paramahamsa
RW MINTA THR - (kiri) Surat edaran pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat minta THR ke 40 perusahaan viral di media sosial. (kanan) Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Febri. 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara surat edaran pengurus RW meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan perusahaan.

Kejadian ini viral terjadi di RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat

Pihak pengurus RW membenarkan kabar tersebut dan menyebutnya hal yang wajar.

Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.

Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri, melansir dari Kompas.com.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.

Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini.

Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.

"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.

Anggap Hal yang Wajar

Febri menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.

Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.

"Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa," kata Febri, Kamis (13/3/2025).

Menurut Febri, permintaan THR itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali," ujarnya. 

Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.

Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut.  

"Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.

Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.

Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.

"(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-cover sama kita," kata dia.

Minta THR, Pasukan Preman di Jaksel Viral Acak-acak Tempat Makan

Berbeda dengan kasus dua tahun silam, Sekelompok preman di Jakarta Selatan (Jaksel) viral karena aksinya mengacak-acak tempat makan hingga melakukan penganiayaan.

Penyebab pasukan preman itu mengamuk diduga karena minta Tunjangan Hari Raya atau THR.

Videonya pun viral hingga polisi turun tangan menyelidiknya.

Dalam video yang beredar, tampak aksi segerombol preman merusak hingga melakukan penganiayaan di sebuah tempat makan, Sabtu (22/4/2023) dini hari.

Aksi tersebut diduga terjadi di di Jalan Dr. Saharjo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Instagram (@merekamjakarta), para preman tersebut disebut naik motor dan tiba-tiba mengacak-acak gerobak makanan.

Tidak hanya itu, mereka menghantam sejumlah orang dengan senjata tajam (sajam) celurit dan parang.

Menurut seorang saksi (@doni_868685), sekelompok orang itu berjumlah lebih dari lima orang.

Saksi berkata, pelaku diduga datang untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan berselisih soal parkiran yang dikelola warga setempat.

"Kalau minta THR saja pasti kita kasih.

Ini yang dikejar tukang parkir, tapi barang dagangan dan peralatan jualan dan foodtruck-nya yang dihancurkan dengan parang," ujar saksi melalui keterangannya kepada Merekam Jakarta, dikutip Senin (24/4/2024).

Akibat aksi tersebut, terlihat di dalam video barang-barang milik foodtruck itu rusak dan pecah, seperti tempat tisu, piring, dan kaca.

Korban luka dikabarkan segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani oleh medis. Sementara itu, dua orang pelaku berhasil diamankan warga.

Sisa pelaku lainnya yang membawa senjata tajam dikabarkan melarikan diri.

Saksi turut mengatakan, aksi premanisme tersebut sangat meresahkan.

Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi tersebut mencapai sekitar Rp 10-15 juta.

Secara terpisah, Kepala Polsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim dan tim. Lalu dibawa ke komando untuk membuat laporan dan masih dalam proses penyelidikan," kata Chitya saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2023).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved