Berita Viral

Terlanjur Kades Kohod Ditahan dan Akan Didenda Rp 48 M, Pagar Laut Tangerang Masih Sisa 600 Meter

Pagar laut sepanjang 600 meter masih berdiri kokoh di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal Kadesnya ditahan dan didenda.

kolase dok parlemen TV dan Tribun Tangerang
PAGAR LAUT KOHOD - (kiri) Kades Kohod yang kini sudah ditahan dan didenda Rp 48 miliar. (kanan) Pagar laut masih berdiri 600 meter di Kohod. 

SURYA.co.id - Pagar laut sepanjang 600 meter masih berdiri kokoh di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Padahal, Kades Kohod, Arsin, sudah ditahan dan bahkan didenda Rp 48 miliar.

Belum dibongkarnya pagar laut ini diamini oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut. 

Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.

Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.

Baca juga: Profil Menteri KKP Trenggono yang Sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang

"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya, melansir dari Tribun Tangerang.

Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.

"Masih dikomunikasikan," paparnya. 

Fakta ini membuat kaget para nelayan di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan citra satelit yang didapat dari bibir pantai terdapat pagar bambu yang masih berdiri sepanjang 812,99 meter. 

"Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Nelayan Alar Jiban, Kohod, Marto saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025). 

Pagar laut yang belum terbongkar itu berbentuk kavling, hingga membuat nelayan yang bergerak dari Timur tetap harus meliuk-liuk menghindari cerucuk pagar laut

Marto mengatakan, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia bahkan sempat dimintai keterangan testimoni.

"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto. 

Marto kaget kaget bercampur sedih setelah mendengar informasi di media massa maupun media sosial, bahwa pemerintah klaim telah cabuti pagar bambu di perairan Utara Tangerang.

Didenda Rp 48 Miliar

Adanya denda Rp 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono,  dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.

Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.

Baca juga: Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP

Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.

Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.

Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021. 

Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya. 

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.

Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.

Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.

"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.

Pangacara Kades Kohod Malah Bantah

PEMBONGKARAN PAGAR LAUT - Penampakan bambu yang sebelumntya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
PEMBONGKARAN PAGAR LAUT - Penampakan bambu yang sebelumntya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem)

Terlanjur disebut mampu bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang, pengacara Kades Kohod malah membantah hal itu.

Menurut kuasa hukum Arsin, Yunisar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar.

Ia juga menuding sangkaan tersebut dipaksakan untuk menjerat kliennya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya di Tangerang, Sabtu, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang.

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.

Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved