Berita Viral

Pantesan Kelakuan Eks Kapolres Ngada Bikin Reza Indragiri Ngeri, Disebut Fasih: 4 Peraturan Dihajar

Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.

Kolase Tribun Jabar/Eki Yulianto dan pos.kupang/charles abar
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - (kiri) Ahli Psikologi Forensi Reza Indragiri. (kanan) Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat masih menjabat. 

SURYA.co.id - Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.

Pasalnya, ahli psikologi forensik itu menyebut setidaknya ada empat peraturan perundang-undangan yang 'dihajar' oleh pelaku.

Reza bahkan menyebut Fajar pantas dijerat pasal berlapis.

Reza menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tidak mengada-ada.

Kata Reza, dalam sekali gebrak, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.

"Dalam sekali gebrak, Kapolres yang sangat amat jahat ini langsung memangsa tiga anak, ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu."

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

"Dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).

Oleh karena itu, Reza menduga, ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa.

Ia mencurigai, AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.

"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," terangnya.

Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.

"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak."

"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," tandasnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.

"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," ucapnya.

Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.

Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.

"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," tegasnya.

Dikotak ke Yanma Polri

Setelah menggegerkan publik karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya resmi dicopot dari jabatan Kapolres Ngada

AKBP Fajar selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri sambil menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan. 

Pencopotan AKBP Fajar bersamaan dengan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025 itu,  AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.

Tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri.

Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025. 

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

Konstruksi pasal yang akan terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Patar Silalahi mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Meskipun pasal telah disiapkan, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka.

Menurut Patar, hal ini disebabkan oleh pemindahan Fajar ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," ungkap Patar.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap siasat licik Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ternyata, AKBP Fajar memakai jasa perantara untuk bisa mencarikan korban anak di bawah umur. 

Perantara berinisial F ini lah yang menghadirkan sang anak ke sebuah hotel untuk dicabuli AKBP Fajar. 

Hal ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sembilan saksi di kasus ini.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang. 

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. 

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved