Jadi Tersangka Asusila, Eks Ketua Ormas di Surabaya Imingi Anak Tiri Dengan Uang Rp 50 Ribu

Dugaan perbuatan asusila MR terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun, dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya.  

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Dekcy Hermansyah. Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kerja keras Pemprov Jatim untuk menurunkan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak, mendapat tantangan.

Ini setelah Polda Jatim mengungkap dan menangkap seorang warga Surabaya berinisial MR diduga melakukan tindak asusila pada anak perempuan yang merupakan anak tirinya sendiri, Selasa (11/3/2025) lalu.

Penangkapan itu dilakukan petugas Polda setelah ada laporan dari keluarga kandung korban beberapa waktu lalu.

Polisi telah memeriksa dan menetapkan MR sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Anak, seperti tertuang pada Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari keterangan polisi, MR diketahui merupakan mantan ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Surabaya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat dihubungi SURYA, Sabtu (15/3/2025). 

Saat ini MR telah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim guna proses pelengkapan berkas perkara. 

Dugaan perbuatan asusila MR terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun, dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya.  

MR memberikan iming-iming uang Rp 50.000 atau Rp 100.000 kepada korban agar tidak menceritakan  kepada orang lain. 

Perbuatan asusila di dalam rumah kawasan Surabaya Utara itu, sudah dimulai sejak tahun 2023 hingga berlanjut pada 2024. Bahkan berlanjut pada Februari-Maret 2025. 

Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya. Dengan cepat kabar itu diketahui keluarba besar orangtua kandung korban. 

Demi memperoleh kepastian penanganan hukum dan pemulihan kondisi korban yang dirugikan secara fisik, psikis dan material, keluarga korban melaporkan MR ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Layanan SPKT Mapolda Jatim. 

Polisi pun menangkap MR di kediamannya di kawasan Surabaya Utara, Selasa (11/3/2025).

Dalam video amatir warga, terlihat MR digelandang beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil dari rumahnya. Juga terlihat MR begitu santai bahkan ia masih berjalan sambil merokok saat dibawa petugas.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan penyidikan atas dugaan kasus tersebut hingga berbuah penangkapan MR. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved