Pria Surabaya Gabung Komplotan Maling Motor, Modusnya Sewa Kos untuk Pantau Situasi

Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap RS (24), komplotan maling motor yang kerap menyatroni kosan wilayah Surabaya Barat

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
MALING DIINTEROGASI -Tersangka RS saat diinterogasi Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono saat Konferensi Pers Mapolsek Wiyung, pada Jumat (14/3/2025). Pria berinisial RS (24) anggota komplotan maling motor yang kerap beraksi menyatroni parkiran kosan di Wilayah Surabaya Barat. 

SURYA.COID, SURABAYA - Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap pria berinisial RS (24), komplotan maling motor yang kerap menyatroni kosan wilayah Surabaya Barat

Pelaku RS berlagak seperti orang perantauan, menyewa kamar kosan di lokasi yang bakal menjadi sasaran aksi pencurian motor. 

Pelaku RS memantau situasi terlebih dahulu. Setelah hampir 10 hari menginap di kamar kosan tersebut dan telah memperoleh target motor curian, RS mulai menjalankan aksinya. 

Ia bakal menelepon dua temannya berinisial Pelaku G dan P, untuk mencuri motor yang telah menjadi target sasaran. 

Sementara ini, Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya masih menangkap satu pelaku; RS, dalam pengungkapan kasus tersebut 

Sedangkan, dua orang pelaku lainnya; G dan P, dalam kini profilnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan, Tersangka RS telah beraksi dengan komplotannya di parkiran kosan Jalan Karangan Jaya Wiyung Surabaya, pada Kamis (15/4/2024) siang. 

"Modusnya, dia menempati kosan dulu untuk memantau situasi, setelah 10 hari, dia memanggil temannya datang ke kosan untuk mencuri motor target mereka," ujar Slamet dalam Konferensi Pers di Mapolsek Wiyung, Jumat (14/3/2025). 

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya AKP Ristitanto mengungkapkan, Tersangka RS merupakan penjahat kambuhan. 

Tersangka sempat dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkotika dan ditangkap Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada tahun 2022. 

"Residivis dia ini, kasus narkotika tahun 2022 ditangkap oleh Anggota KP3," ujarnya. 

Ristitanto menambahkan, pihaknya masih berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap dua orang pelaku lainnya yang berinisial P dan G. 

"Iya 2 orang DPO masih kami kejar, mohon waktu," pungkas Ristitanto.

Sementara Tersangka RS mengakui dirinya sengaja terlibat dalam aksi pencurian motor karena terdesak biaya persalinan sang istri yang mengandung anak kedua. 

Selama ini, gaji bulanan sebagai peracik kopi gerobak di pinggir jalan, diakuinya tidak mencukupi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved