Korupsi di PT Timah

Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang

Meski hukuman Harvey Moeis dan para terdakwa kasus korupsi PT Timah sudah diperberat, ternyata masih ada pihak yang tak terima.

Tribunnews
KORUPSI PT TIMAH - Penampilan Harvey Moeis saat Jalani Sidang Kasus Korupsi. PT Timah masih tak terima meski hukuman Harvey Moeis telah diperberat. 

SURYA.co.id - Meski hukuman Harvey Moeis dan para terdakwa kasus korupsi PT Timah sudah diperberat, ternyata masih ada pihak yang tak terima.

Salah satunya adalah PT Timah, Tbk.

PT Timah menggugat Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta norma pasal yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi diubah.

Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.

Baca juga: Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD

"Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi," tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus Harvey Moeis dkk yang telah merugikan negara Rp 271 triliun.

PT Timah mempersoalkan Harvey Moeis dan 9 terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi.

Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut sangat jomplang dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.

PT Timah berpandangan, negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara.

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700," tulis dokumen permohonan PT Timah.

Hukuman Harvey Moeis Diperberat

Sebelumnya, Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Baca juga: Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi

Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Putusan di atas merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung menyatakan, mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". 

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. 

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved