Pemilik Karaoke di Tulungagung Meminta Agar Usahanya Tetap Bisa Beroperasi Selama Ramadan
Pemilik usaha karaoke di Tulungagung, Jatim, menuntut tempat usahanya tetap bisa beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
RAZIA GABUNGAN - Razia gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan CPM menyasar sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama Ramadan pada Selasa (11/3/2025) malam. Razia ini untuk menegakkan Surat Edaran Bupati yang melarang tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan hingga hari ke-2 lebaran.
Meski tidak beroperasi penuh, setidaknya masih ada harapan bagi pelaku usaha karaoke untuk mendapatkan penghasilan.
“Bisa diatur misalnya, buka setelah salat tarawih sampai menjelang sahur. Solusi seperti itu yang kami harapkan,” ucapnya.
Namun, Yono dan para pelaku usaha karaoke lain harus menelan kekecewaan.
Komisi B DPRD Tulungagung berjanji ke depan akan melibatkan para pelaku usaha hiburan ini saat akan membuat kebijakan. Namun tidak ada perubahan kebijakan, SE Bupati tentang pelarangan tempat karaoke selama Ramadan tetap berlaku.
“Secara umum saya kecewa, karena yang kami harapkan adalah solusi terbaik. Kami menganggap surat edaran itu adalah senjata bagi mereka untuk melakukan operasi di tempat-tempat karaoke,” pungkas Yono.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.