Pemilik Karaoke di Tulungagung Meminta Agar Usahanya Tetap Bisa Beroperasi Selama Ramadan

Pemilik usaha karaoke di Tulungagung, Jatim, menuntut tempat usahanya tetap bisa beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
RAZIA GABUNGAN - Razia gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan CPM menyasar sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama Ramadan pada Selasa (11/3/2025) malam. Razia ini untuk menegakkan Surat Edaran Bupati yang melarang tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadan hingga hari ke-2 lebaran. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Belasan perwakilan pemilik usaha kafe karaoke dan warung kopi karaoke di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menuntut tempat usahanya tetap bisa beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Tuntutan ini disampaikan ke Komisi B DPRD Tulungagung, yang menerima mereka di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (13/3/2025) siang.

Keluhan ini, merespons Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung yang melarang usaha karaoke beroperasi selama Ramadan hingga hari ke-2 lebaran.

Baca juga: Saat Ramadan, Banyak Tempat Karaoke di Tulungagung Tetap Buka : Alasan Pemilik Tidak Masuk Akal

Sejak awal Ramadan, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia setiap hari dengan sasaran tempat karaoke dengan dasar SE Bupati.

Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto, mengaku kecewa, karena selama ini para pelaku usaha karaoke tidak pernah diajak bicara.

SE dibuat bupati atas usul dan saran dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama, namun para pelaku usaha karaoke yang terdampak langsung, justru tidak didengarkan suaranya.

“Yang saya minta, kalau membuat sesuatu aturan kami diajak diskusi, diajak diskusi agar kami bisa memberi masukan,” ujar Yono, panggilan akrabnya.

Yono menegaskan, setiap kelompok pasti akan mementingkan kelompoknya sendiri.Karena itu, penting semua pihak diajak bicara dan didengarkan aspirasinya.

Penolakan para pelaku usaha karaoke, karena saat ini ekonomi sedang tertekan.

“Tanpa ada SE saja kami sudah kesulitan, apalagi sekarang tambah tidak ada pendapatan. Harapan kami ada solusi,” katanya.

Menurut Yono, kebijakan ini seharusnya diambil tanpa merugikan para pelaku usaha karaoke.

Memang usaha karaoke di Kabupaten Tulungagung melekat pada usaha kafe atau warung kopi. Namun, persentase pendapatan dari karaoke mencapai 70 persen dari semua jenis usaha yang dijalankan.

“Karaoke ini memang core bisnisnya, mencakup 70 persen. Sisanya 20 persen itu makan minum, 10 persen lain-lain,” papar Yono.

Yono bahkan mengusulkan ada kompensasi bagi usaha karaoke yang dipaksa tutup selama Ramadan.

Jika tidak bisa dilakukan, maka perlu ada solusi seperti tidak harus tutup sepenuhnya, tapi ada jeda waktu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved