Letkol Teddy Tak Perlu Pensiun Dari TNI, KSAD Maruli: Seskab Masuk Dalam Setmilpres 

Maruli menyatakan posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan jabatan Seskab kata Maruli berada di bawah Setmilpres

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribunnews
TAK PERLU PENSIUN - Kolase foto Mayor Teddy baru saja naik pangkat menjadi Letkol. 

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

  1. Koordinator Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional 
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung, dan
  15. Mahkamah Agung

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved