Kapolres Ngada Ditangkap

Nasib 3 Anak Korban Pencabulan Kapolres Ngada Terungkap, Data Dinas P3A Beda yang Dibeber Polisi

Begini lah nasib 3 anak di bawah umur, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Editor: Musahadah
Kolase Instagram Media Polres Ngada/dok.humas polres ngada
NGAKU - Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadarma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur. Data korban yang diungkap polisi beda dengan Dinas P3A. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib 3 anak di bawah umur, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Tiga anak korban AKBP Fajar itu masing-masing berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, korban yang masih berusia 3 tahun masih dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujar Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Baca juga: Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri

Saat diwawancara kembali oleh Kompas.com di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (11/3/2025), Imelda Manafe tetap menyebut korban tiga orang.

Imelda mengatakan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman diduga merekam aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap tiga orang anak kecil di Kota Kupang.

AKBP Fajar Lukman diduga merekam aksinya itu dengan kamera telepon selulernya. 

Kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Pemerintah Australia kemudian melaporkan hal itu ke Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Australia kemudian melapor ke Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan selanjutnya ke Polda NTT dan diteruskan ke kami," kata Imelda Manafe. 

Kata Imelda, pihaknya diminta oleh Polda NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

"Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang," ujar dia.

Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.

Pernyataan Imelda ini berbeda dengan Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ). 

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menyebut korban hanya satu orang, yakni anak berusia enam tahun. 

Hal ini disampaikan Patar Silalahi dalam konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi.

Ia mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Pesan Kamar Pakai Fotokopi SIM

PENCABULAN - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman berat setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri.
PENCABULAN - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman berat setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. (Kolase Instagram Media Polres Ngada/Pos Kupang Charles Abar)

Terungkap, jika kamar hotel yang dipakai AKBP Fajar untuk mencabuli korbannya di Kota Kupang, ternyata dipesan sendiri oleh yang bersangkutan.

Hal ini diakui Fajar saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT. 

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025. 

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu, termasuk dimana dia mencabuli korban yang masih berusia enam tahun pada 11 Juni 2024. 

Patar MH Silalahi mengatakan, Fajar mencabuli korbannya di sebuah hotel di Kota Kupang. 

AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM). 

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWLS."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025). 

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.  

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi. 

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.

Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka.

Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. Kasus ini akan terus didalami.

Patar menyebut, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. 

Polda NTT Minta Maaf

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novinka Chandra, meminta maaf atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

"Saya selaku Kabid Humas atas nama Polda NTT mohon maaf atas adanya perbuatan yang melawan hukum," kata Hendry kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Hendry menyebutkan, Polda NTT akan menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tujuannya untuk menjaga nama baik dan marwah institusi Polri.

Saat ini, kata dia, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia diamankan karena dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada Cabuli Anak di Kupang, Polda NTT Minta Maaf"

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved