Gugatan ke MK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Ketua PDIP Said Abdullah: Tak Akan Dikabulkan

Said Abdullah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menentukan masa jabatan ketua umum partai

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
Anggota DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. 

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa jika ada keinginan untuk memperbaiki sistem kepartaian, jalur yang tepat bukan melalui MK, melainkan lewat mekanisme pemilu dan keanggotaan partai politik. 

“Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik,” tegasnya. 

Gugatan Jabatan Ketum Politik 

Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025). 

Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART.  

Edward mengusulkan agar ketua umum partai hanya boleh menjabat maksimal lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. 

Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum dapat berujung pada sentralisasi kekuasaan, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai. 

Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.  

Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. 

Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved