Gugatan ke MK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Ketua PDIP Said Abdullah: Tak Akan Dikabulkan
Said Abdullah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menentukan masa jabatan ketua umum partai
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut Said, Undang-Undang Partai Politik saat ini tidak secara spesifik mengatur soal masa jabatan ketua umum.
Ia menilai bahwa aturan yang ada sudah memberikan kebebasan kepada masing-masing partai untuk menentukan kepengurusannya melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).
"Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik," ujar Said.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
"Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya," ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kemandirian partai politik sebagai organisasi demokratis.
Said menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menentukan masa jabatan ketua umum partai, karena partai politik bukan bagian dari organisasi negara, melainkan dibentuk oleh masyarakat.
"Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai.
Menurutnya, uji materiil di MK hanya dapat dilakukan terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
“Lebih penting lagi, uji materiil MK hanya berlaku untuk mengoreksi aturan yang tidak selaras dengan konstitusi,” katanya.
Karena tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan konstitusi, Said meyakini MK akan menolak gugatan tersebut.
"Kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa jika ada keinginan untuk memperbaiki sistem kepartaian, jalur yang tepat bukan melalui MK, melainkan lewat mekanisme pemilu dan keanggotaan partai politik.
“Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik,” tegasnya.
Gugatan Jabatan Ketum Politik
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025).
Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART.
Edward mengusulkan agar ketua umum partai hanya boleh menjabat maksimal lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum dapat berujung pada sentralisasi kekuasaan, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.
Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan.
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Lirik Assalamualaika Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Harga Mobil Listrik VinFast Ada Dua Opsi, Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Surabaya, |
![]() |
---|
Palu Kekasih Hingga Tewas, Pria Trenggalek Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.