Pemuda Bojonegoro Tembak Warga Lamongan Gegara Salipan Motor, Punya KTA Polisi Abal-Abal

Fakta baru kasus penembakan terhadap pemuda yang dilakukan 2 pemuda dengan menggunakan senjata airsoft gun di Kecamatan Sukorame Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
hanif manshuri/surya.co.id
PELAKU PENEMBAKAN - Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, merilis insiden penembakan dengan dua tersangka setelah motif aksinya terungkap. Hanya karena tak terima disalip saat sama-sama berkendara, tersangka nekat melepaskan tembakan ke korban menggunakan airsoft gun, Selasa (11/3/2015) 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Fakta baru kasus penembakan terhadap pemuda yang dilakukan 2 pemuda dengan menggunakan senjata airsoft gun di Kecamatan Sukorame Lamongan, Selasa (4/3/2025).

Pelaku A (24) yang berhasil ditangkap bersama seorang rekannya AN (17).

Si koboi jalanan yakni tersangka penembakan adalah A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Lamongan Ditembak Saat Boncengan Motor, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Bojonegoro karena terlibat kasus pengeroyokan.

Sedangkan rekannya AN asal Kecamatan Sukorame, Lamongan yang berperan sebagai joki motor yang dikendarainya.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, saat rilis mengungkapkan tersangka nekat melakukan aksi hanya karena ketersinggungannya, saat korban menyalip motor pelaku.

"Jadi pengakun tersangka hanya karena tidak terima ia disalip oleh korban saat melintas di jalan desa," kata Bobby, Selasa (11/3/2025).

Saat kejadian penembakan, keduanya dalam pengaruh minuman keras dan berkendara di Jalan Sukorame-Kedungadem sekitar pukul 23.30 wib.

Dari keterangan, pelaku tega menembakan air soft gun dengan peluru gotri ke korban VS (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, dengan alasan tidak terima disalip saat berkendara.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri.

Korban kabur meninggalkan begitu saja usai menembak korban.

Bobby menambahkan, tersangka mengaku memahami cara pemakaian airsoft gun didapat dari tayangan akun Youtube.

Sementara airsoft gun dibeli dari penjual yang menawarkan lewat dunia maya sejak 2024 lalu.

"Air softgun dibeli pelaku setelah menonton salah satu akun Youtube yang juga tertera nomor ponsel, soft gun dibeli Rp 3,5 juta oleh pelaku," kata Bobby.

Alasan kepemilikan senjata, pelaku beralasan karena ia pernah bercita-cita sebagai anggota polri.

Tersangka juga memiliki KTA polisi palsu saat ditahan Lapas Bojonegoro.

"Dari hasil pendalaman, pelaku bercita-cita sebagai anggota Polri hal itu diperkuat dengan ditemukan kartu anggota Polri palsu dari tangan pelaku," ujarnya.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan 1 buah soft gun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan, 1 buah ponsel dan sepeda motor honda CBR tanpa plat nomor, dan didukung hasil visum et repertum.

Pertama yang berhasil diamakan polisi, 6 jam setelah kejadian adalah joki AN.

Ia diamankan saat nongkrong di warkop wilayah Desa Sembung, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Dari AN akhirnya mengerucut ke nama pelaku penembakan A yang diamankan di rumahnya  di Bojonegoro.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara palinglama 5 tahun.

Di akhir rilis, Bobby meminta warga Lamongan menciptakan suasan kondusif dan mengisi bulan Ramadan dengan sesuatu yang baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved