Ikut Kebijakan Pemprov Jatim, Bupati Tulungagung Juga Larang Wisuda SD dan SMP di Luar Sekolah

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, akan melarang kegiatan wisuda atau purnawiyata tingkat SD dan SMP di luar lingkungan sekolah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MELARANG PURNAWIYATA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjanji akan melarang kegiatan purnawiyata atau wisuda tingkat SD dan SMP di luar lingkungan sekolah, Selasa (11/3/2025). Kebijakan ini untuk merespons keluhan orang tua siswa yang keberatan dengan pembiayaan kegiatan purnawiyata. 

“Jadi pihak sekolah pintar, yang dikondisikan siswanya lebih dulu. Siswa kemudian yang minta ke orang tua,” ungkap Hery.

Pihak orang tua, akhirnya terpaksa setuju ikut purnawiyata karena kasihan dengan anaknya.

Hery mencontohkan, salah satu SMP Negeri yang minta iuran Rp 400.000 untuk biaya sewa hotel.

Namun, pihak orang tua keluar biaya jauh lebih mahal dari sekedar uang sewa hotel ini.

Para siswi minta ke salon untuk bersolek, sewa kebaya dan buket bunga, sementara yang laki-laki sewa jas.

Belum lagi ada tarif untuk menggunakan jasa tukang foto yang ada di lokasi kegiatan.

“Pada akhirnya orang tua keluar biaya lebih dari Rp 1 juta. Ini yang memberatkan mereka,” ungkap Hery.

Kebijakan ini, memang akan merugikan hotel yang biasa disewa untuk kegiatan wisuda atau purnawiyata.

Namun, kebijakan ini akan meringankan beban orang tua siswa.

Lanjut Hery, purnawiyata bisa diganti dengan upacara perpisahan dilanjutkan dengan tumpengan.

“Setelah upacara masuk ke kelas, tumpengan  di kelas masing-masing. Murah meriah, gak perlu gengsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan Nota Dinas ke sekolah SMA, SMK dan SLB.

Isinya mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan ini tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Tidak boleh ada paksaan menggunakan jas, kebaya atau pakaian lain-lain.

Tidak boleh ada penarikan uang untuk wisuda/purnawiyata, kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.

Disarankan, dilakukan sederhana per kelas atau 1 angkatan kelas XII dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved