Remaja Gresik Borong Emas dan Uang Rp 1,4 Juta di Rumah Tetangga, Diringkus di Area Pemancingan

Unit Reskrim Polsek Manyar telah menangkap pelaku di sebuah kolam pemancingan di pasar Dahanrejo, Sabtu (8/3/2025) dini hari

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Polsek Manyar Gresik
BOBOL RUMAH TETANGGA - Pelaku pencurian di rumah warga Gresik masih berusia 18 tahun, dan diamankan Unit Reskrim Polsek Manyar, Minggu (9/3/2025). Pelaku beraksi saat korban sedang shalat Tarawih. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejahatan tidak berhenti selama bulan suci Ramadhan, justru remaja berinisial AAG (18) nekat mencuri di rumah tetangga saat waktu shalat Tarawih, Jumat (7/3/2025) lalu.

Pembobolan rumah dan pencurian itu terjadi di rumah Ahmad Dahlan Malik (37) di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ternyata AAG merupakan warga sekitar, dan merupakan tetangga korban sendiri.

Unit Reskrim Polsek Manyar telah menangkap pelaku di sebuah kolam pemancingan di pasar Dahanrejo, Sabtu (8/3/2025) dini hari atau beberapa jam kemudian. 

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto menyebut, tersangka beraksi ketika rumah korban kosong karena semua anggota keluarganya berangkat shalat Tarawih di masjid At-Taqwa GKB.

AAG membobol rumah itu terjadi, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, padahal rumah korban sudah terkunci. Korban kaget ketika pulang ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB. 

Ia mendapati tiga kunci kamar tidur rusak. Setelah dicek, ada sejumlah barang berharga yang hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. 

Tidak butuh waktu lama, polisi  meringkus terduga pelaku Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.37 WIB.

"Terduga pelaku kami amankan di pemancingan pasar Dahanrejo dan mengakui perbuatannya. Di tempat kosnya, anggota menemukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Manyar," kata Dante.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.

Barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP. Kini, tersangka AAG diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan tersangka," imbuhnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved