Berita Viral

Daftar Perusahaan Pemilik Wisata yang Disegel Dedi Mulyadi karena Bikin Kerusakan Alam Puncak Bogor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tampak sudah tak tahan lagi lihat kerusakan alam yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
DEDI MULYADI NANGIS - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. 

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tampak datang menghampiri Dedi di tempat wisata Eiger Adventure Land itu.

"Ini kan udah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tanya Dedi ke petugas LH.

"Itu kan udah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," tambah Dedi.

Setelah bertemu Bupati Bogor Rudy Susmanto, awak media kemudian dilarang mendekat karena ada perbincangan antara Dedi dan Rudy.

Baca juga: Imbas Viral Gebrakan Dedi Mulyadi, Pramono Anung dan Rano Karno Malah Beda Pandangan Soal Study Tour

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak Bogor.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Hanif mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Adapun penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP).

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).

4. Eiger Adventure Land, Megamendung.

Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan.

Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved