Main Biliar Dibatasi, Satpol PP Madiun Larang Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan
“Kebijakan ini menjaga dan mendukung ketertiban umum. Serta menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ujar Didik, Jumat (7/3/2025).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun menegaskan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadhan ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE), terkait aturan operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025.
Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menciptakan suasana puasa yang damai.
“Kebijakan ini menjaga dan mendukung ketertiban umum. Serta menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ujar Didik, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, dalam aturan tertulis bahwa usaha hiburan seperti karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Sedangkan usaha biliar tetap dapat berjalan, dengan ketentuan jam operasional yang lebih terbatas guna menjaga ketertiban,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Madiun juga mengatur warung makan, kafe, dan restoran yang dibuka di siang hari wajib memasang tirai atau penutup. “Tujuannya menghormati umat Islam yang berpuasa, menjaga ketenangan selama Ramadhan dan Idul Fitri,” ucapnya.
Didik berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi semua pihak. “Kami mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai dan tentram,” pungkasnya. *****
tempat hiburan malam (THM)
Ramadhan 1446 Hijriyah
hiburan malam
THM tutup selama Ramadhan
Satpol PP Madiun
penutupan THM di Madiun
Madiun
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Kenalkan Produk Herbisida Luxinum, BASF Klaim Efektif Lindungi Sawah Petani Padi dari Gangguan Gulma |
![]() |
---|
PHK Massal Sisakan Ribuan Pekerja, PT GWI Madiun Berupaya Agar Pengurangan Karyawan Tidak Berlanjut |
![]() |
---|
Produsen Bola Piala Dunia di Madiun Terpaksa PHK 842 Karyawan, Sebagian Dialihkan ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Bantu Petani Jual Hasil Panen, Kecamatan Kare Madiun Jadi Sentra Bawang Merah Dan Pasar Agribisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.