Main Biliar Dibatasi, Satpol PP Madiun Larang Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan

“Kebijakan ini menjaga dan mendukung ketertiban umum. Serta menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ujar Didik, Jumat (7/3/2025).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
RAZIA TEMPAT BILIAR - Satpol PP Kabupaten Madiun merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha billiar di Kecamatan Mejayan, Senin (3/3/2025) malam lalu. Satpol PP memastikan pembatasan dan pelarangan THM selama bulan puasa. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun menegaskan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadhan ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE), terkait aturan operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025.

Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menciptakan suasana puasa yang damai.

“Kebijakan ini menjaga dan mendukung ketertiban umum. Serta menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ujar Didik, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, dalam aturan tertulis bahwa usaha hiburan seperti karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan. 

“Sedangkan usaha biliar tetap dapat berjalan, dengan ketentuan jam operasional yang lebih terbatas guna menjaga ketertiban,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Madiun juga mengatur warung makan, kafe, dan restoran yang dibuka di siang hari wajib memasang tirai atau penutup. “Tujuannya menghormati umat Islam yang berpuasa, menjaga ketenangan selama Ramadhan dan Idul Fitri,” ucapnya.

Didik berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi semua pihak. “Kami mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai dan tentram,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved