Berita Viral

Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP

Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 4

Editor: Musahadah
kolase dok.parlemen TV/youtube official iNews
KONFRONTASI - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo saat melepas pin anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Komisi IV berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin (kiri) dan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono terkait pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Polemik denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, di kasus pagar laut Tangerang, terus berlanjut. 

Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 48 miliar tersebut. 

Pasalnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR Menteri Wahyu Sakti Trenggono menyebut denda itu telah diberitahukan kepada Arsin, dan Kades Kohod ini menyanggupi akan membayar. 

Namun, dalam kesempatan terpisah, Kades Kohod Arsin, Yunihar justru tidak mendapat pemberitahuan adanya denda Rp 48 miliar tersebut, dan menganggap pernyataan Trenggono ngaco. 

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan pernyataan Menteri KKP yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda harus dipertanggungjawabkan. 

Baca juga: Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono

Pasalnya, Arsin telah membantah klaim tersebut.

“Oleh karena itu perlu adanya klarifikasi, baik dari masyarakat yang menjadi korban maupun dari Pak Menteri. Kalau perlu, nanti kita hadapkan (konfrontasi),” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

Firman menekankan perlunya konfrontasi soal perbedaan pernyataan antara Menteri KKP dan Kades Kohod, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara jelas.

Usainya Pembongkaran Pagar Laut Tangerang dan Teka-teki Nasib Kades Kohod Artikel Kompas.id 

“Kita konfirmasi dulu dua belah pihak. Kalau memang perlu dan teman-teman (Komisi IV) bersepakat, kita konfrontir saja supaya clear. Jadi rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengingatkan agar pejabat publik, terutama sekelas menteri, harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di forum resmi.

Terlebih lagi, kata Firman, pernyataan yang disampaikan Sakti menyangkut sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai dalam sebuah rapat resmi, menteri memberikan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik. Kalau pembohongan publik, artinya ada konsekuensi yang harus diterima,” jelas Firman. 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kades Kohod Arsin Bin Asip dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti.

Menteri KKP juga menyatakan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar. 

Arsin bahkan sudah mengakui dan siap membayar denda Rp 48 miliar yang diputuskan kementerian KKP.  

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Arsin.

Kuasa Hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa hingga kini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Yunihar, hingga saat ini Arsin, yang masih berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi yang dikenakan.

Pihaknya justru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di media.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Dia juga membantah klaim bahwa Arsin telah menyatakan kesediaannya untuk membayar.

“Tidak ada, sekalipun klien kami dalam tahanan, kan ada kami, penasihat hukumnya,” kata Yunihar.

Yunihar juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada pemberitahuan resmi, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum. 

“Jika sudah kami terima, kami akan mengkaji untuk upaya hukum klien kami,” tegasnya.

Minta Kades Kohod Jadi Justice Collaborator

JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025).
JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025). (kolase tangakpan layar kompas TV/tribun tangerang)

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

 "Saya khawatir dengan keamanan dia," sebut Sonny Danaparamita dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Sonny, tidak masuk akal seseorang atau perusahaan sekali pun membuat pagar laut dengan biaya Rp 17 miliar, sementara dia tidak mendapatkan manfaat. 

"Ini yang melukai logika, melukai akal sehat kita. Kalau fair, saya tidak mau mengadili kades kohod, tapi saya ingin berbuat adil pada semuanya. Saya sampaikan, kalau perlu dia mengajukan diri jadi justice collaborator," ungkapnya. 

Sonny melihat ada gelagat yang janggal ketika Menteri KKP dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025) menyebut Kades Kohod A dan perangkat inisial T. 

Menurutnya, kalau itu sudah pasti, kenapa tidak langsung disebutkan namanya saja, tetapi harus inisial. 

"Ini ada sesuatu besar, menurut saya kementerian tidak yakin sebenarnya. Makanya kalau dilihat, mengikuti rapat kemarin, di kesimpulan kita komisi IV mendengarkan penjelasan tentang pagar laut yang disampaikan kementerian KKP. Tidak ada kata memahami, hanya mendengarkan," katanya. 

Kejanggalan lain, ketika Menteri KKP menyebut melakukan penyelidikan, dan kemudian diklarifikasi oleh dirjen, bahwa tidak ada penyelidikan tetapi hanya melakukan pemeriksaan. 

Lalu, saat menyebut denda Rp 48 miliar, menteri KKP menyebut menunggu putusan pengadilan. 

"Dia lupa ada peraturan menteri, itu kewenangan menteri gak perlu lain-lain. Apa mereka gundah, tidak yakin atau tidak memahami aturan sendiri, sehingga untuk menegakkan hukum tidak maksimal," katanya. 

Sonny menegaskan, di perkara pagar laut ini, Kades Kohod tidak mungkin menjadi pelaku tunggu. 

"Tentu ada orang yang bersedia mengeluarkan Rp 17 miliar untuk membuat pagar laut ini karena akan dapat manfaat. Menteri KKP awalnya bilang ada motif, modus, keinginan, yakni agar terjadi reklamasi secara alami. Nah, apa urusannya Kades Kohod punya itu, kalau bukan urusan besar tidak mungkin," tegasnya. 

"Mana mungkin kades belanja bambu, bikin pagar laut Rp 17 miliar, tanpa merasakan manfaat dia apa," tukasnya. 

Trenggono Tutupi Dalang Sebenarnya

KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar.
KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
 
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.

"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.

Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.

Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman. 

"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.

"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Lega Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Gelar Syukuran Unik: Plontos

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri KKP, Firman juga bersuara lantang. 

Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer. 

Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri. 

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.

"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar. 
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi IV Bakal Konfrontir Menteri KP dan Kades Kohod soal Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved