"Pupuk dipasarkan di Bojonegoro dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keuntungan (selisih) Rp 50-70 ribu," ujar Febri.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, petugas kepolisian menyita 46 karung pupuk subsidi dengan rincian 40 sak jenis pupuk NPK Phonska dan 6 sak jenis pupuk Urea.
Jumlah berat totalnya sekitar 2,3 ton, termasuk menyita sebuah ponsel bermerek Oppo dan uang tunai hasil penjualan Rp7,5 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025 dengan ancaman hukuman selama dua tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.