Tangkap Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Bojonegoro, Polda Jatim: Beli di Lamongan, Dijual Harga Normal

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap penjual pupuk subsidi ilegal di Bojonegoro.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
PUPUK ILEGAL - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap penjual pupuk ilegal di Bojonegoro. Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro, ini bukan agen yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, namun menjual pupuk subsidi dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap penjual pupuk ilegal di Bojonegoro.

Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro, ini bukan agen yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, namun menjual pupuk subsidi dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi.

Tersangka memperoleh pasokan pupuk subsidi dari Lamongan, yang notabene bukan wilayah distribusi semestinya, sesuai kategori kewilayahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan tersangka membeli pupuk subsidi itu di Lamongan dengan harga relatif lebih murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kemudian, tersangka menjualnya kembali di wilayah Bojonegoro, dengan harga non-subsidi yang pastinya lebih mahal dari HET sesuai ketentuan pemerintah.

"Dia beli di Lamongan, pakai harga eceran terendah. Lalu dijual ke Bojonegoro pakai harga non-subsidi. Itu menyalahi area, pupuk pasokan khusus wilayah Lamongan, tapi jual ke Bojonegoro, di luar ketentuannya," ujarnya saat Konferensi Pers di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (5/3/2025).

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menambahkan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk subsidi dijual dengan harga non-subsidi di Bojonegoro.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Polisi berhasil mengamankan tersangka di Bojonegoro yang sudah menjalankan bisnis tersebut selama kurun waktu dua tahun.

Selama kurun waktu tersebut, tersangka sudah berhasil menjual sekitar 30 ton pupuk yang diperolehnya dengan cara curang.

Dengan jumlah sebanyak itu, Damus Asa memperkirakan nilai kerugian negara akibat bisnis curang yang dilakukan tersangka mencapai sekitar Rp 300 juta.

"Ini dilakukan di Bojonegoro. Kegiatan berjalan dua tahun. Selama ini, sudah menjual pasokan pupuk sebanyak 30 ton. Akibat ulah tersangka kerugian negara sekitar Rp 300 juta," ujar Damus.

Kemudian, Kanit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Febri menerangkan, tersangka membeli pupuk subsidi di daerah Lamongan.

Tersangka membelinya dari HA di Lamongan dengan harga Rp 135 ribu untuk pupuk Phonska dan Urea berisi pupuk seberat 50 kilogram.

Proses pembeliannya dilakukan secara pribadi. Lalu pupuk jenis NPK kemasan berisi berat 50  Kg dan pupuk Urea 50 kg dipasarkan dengan harga Rp 200 ribu.

Pada hal pada HET bersubsidi untuk pupuk NPK 50 kg seharga Rp 115 ribu, sedangkan untuk Urea 50 kg harga Rp 112,5 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved